Sidang Mediasi Dualisme Persebaya Gagal Total

Kuasa-Hukum-penggugat-dan-tergugat-kasus-dualisme-kepengurusan-PT-Persebaya-Indonesia-kembali-menjalani-proses-persidangan-di-Pengadilan-Negeri-Surabaya-Selasa-(23/6).-[abednego/bhirawa].

Kuasa-Hukum-penggugat-dan-tergugat-kasus-dualisme-kepengurusan-PT-Persebaya-Indonesia-kembali-menjalani-proses-persidangan-di-Pengadilan-Negeri-Surabaya-Selasa-(23/6).-[abednego/bhirawa].

PN Surabaya, Bhirawa
Setelah sempat tertunda hingga dua pekan, persidangan kasus dualisme kepemilikan PT Persebaya Indonesia digelar kembali di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/6). Sayangnya, sidang yang beragendakan mediasi ini harus gagal dikarenakan ketidakhadiran pihak prinsipal kasus ini.
Ketidakhadiran pihak prinsipal, yakni Direktur PT Mitra Muda Inti Berlian (MMIB) Diar Kusuma Putra selaku tergugat 1 dan Ketua PSSI La Nyalla Mataliti selaku tergugat 2, membuat Ketua Majelis Hakim Sudarwin terpaksa menunda proses mediasi hingga dua pekan mendatang, yakni Selasa 7 Juli 2015.
Usai menjalani proses mediasi yang dilakukan secara tertutup, Komisaris PT Persebaya Indonesia Saleh Mukadar mengatakan, perdamaian yang dijembatani Majelis Hakim Musa Aini terpaksa gagal. Alasan ini disampaikan Saleh, karena pihak prinsipal atau pihak yang berperkara dalam kasus ini tidak hadir.
“Pada proses mediasi selanjutnya, Majelis Hakim meminta agar pihak prinsipal dari atas kasus ini dapat menghadiri persidangan,” kata Saleh Mukadar, Selasa (23/6).
Sementara itu, Kuasa Hukum PT MMIB Amrulloh mengaku, pihaknya akan menghadirkan sesuai permintaan dari Ketua Majelis Hakim. Jika nantinya Direksi PT MMIB berhalangan hadir, Amrulloh meyakinkan bahwa pihak prinsipal akan dihadiri oleh Komisaris PT MMIB. Mengingat, Direktur PT MMIB sedang terjerat kasus lain dan berada di Rutan Medaeng.
“Meski Direktur PT MMIB tak hadir, hal itu dapat diwakili oleh Komisaris PT MMIB. Intinya, permintaan Ketua Majelis Hakim akan kami penuhi sebisa mungkin,” terang Amrulloh.
Lebih lanjut Amrulloh menegaskan, kehadiran pihak prinsipal tidak harus dihadiri oleh Direktur PT MMIB. Sebab, PT MMIB merupakan perseroan, maka dari pihak terguagat bisa diwakili salah satu Direksi dijajaran PT MMIB. “Jika dari Direksi ternyata berhalangan hadir, maka perwakilan PT MMIB bisa diwakili oleh Komisarisnya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Persebaya 1927 mengajukan gugatan perdata terhadap Persebaya yang kini berlaga di Liga Super Indonesia ke Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan pertama ditujukan kepada PT Mitra Muda Inti Berlian, pengelola Persebaya Liga Super. Sementara gugatan kedua ditujukan kepada Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).
Surat gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor 241/Pdt G P/2015 tertanggal 23 Maret 2015. Dalam surat tersebut tertulis bahwa PT Persebaya Indonesia dalam hal ini diwakili oleh Chalid bin Abdul Gawi Garamah selaku Direktur Utama PT Persebaya Indonesia yang beralamat di Jalan Karanggayam Nomor 1, Surabaya, disebut sebagai penggugat. [bed]

Tags: