Sidang Oknum Polisi Pengedar Sabu ‘Buram’

Aiptu-Abdul-Latip-beserta-Indri-Rahmawati-saat-menjalani-sidang-vonis-kasus-narkoba-22-kilogram.-abednego.

Aiptu-Abdul-Latip-beserta-Indri-Rahmawati-saat-menjalani-sidang-vonis-kasus-narkoba-22-kilogram.-abednego.

PN Surabaya, Bhirawa
Dua kali sudah sidang kasus peredaran narkoba yang diduga dilakukan terdakwa Tommy Yuda Prasetya terpaksa ditunda kembali. Ketidakjelasaan persidangan kasus narkoba yang menjerat oknum anggota Sabhara Polsek Sawahan yang berpangkat Brigadir ini sudah terjadi saat sebelum libur Lebaran dan sesudah libur Lebaran.
Terkait ketidakjelasan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu Efendi Banu selalu mempunyai alasan atas ditundanya persidangan kasus yang ditanganinya. Dijelaskan Samsu, alasan sidang perdana kasus ini ditunda lantaran terdakwa Tommy tidak ikut dalam rombongan mobil tahanan yang menuju ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Saat itu, lanjut Samsu, Ia mendenggar perkataan dari tahanan lainnya yang mengatakan bahwa terdakwa kasus sabu itu tidak ikut dalam rombongan tahanan PN Surabaya. “Saya mendenggar dari tahanan lainnya, bahwa terdakwa Tommy tidak masuk dalam rombongan mobil tahanan yang menuju Pengadilan. Terpaksa sidang perdana kami tunda,” kata Samsu saat dikonfirmasi di PN Surabaya, Senin (11/7).
Sedangkan alasan sidang kedua ditunda, Samsu mengaku, Ketua Majelis Hakim Isjuaedi berhalangan hadir. Otomatis persidangan kedua kasus oknum Sabhara Polsek Sawahan ini harus tertunda kembali. Ditanya terkait sidang selanjutnya kasus ini, Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ini enggan merincikan hal itu.
“Sidangnya masih beragendakan pembacaan surat dakwaan. Tapi Hakim yang menyidangkan kasus ini tidak ada, ngomongnya masih ada urusan,” ungkap Jaksa Samsu.
Seperti diketahui, kasus narkoba ini terjadi pada Kamis 17 Maret 2016 lalu sekitar pukul 22.00 malam. Saat itu anggota dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil terlebih dahulu menangkap tersangka Mukamad Arif (berkas terpisah) di Jl Tidar. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu dari dalam sakunya.
Selanjutnya petugas memintai keterangan dan melakukan pengembangan atas kasus itu. Dari keterangan Arif terungkap bahwa sabu itu didapat dari Tommy yang merupakan oknum anggota Sabhara Polsek Sawahan. Seketika itu petugas melakukan pengembangan dengan menuju Polsek Sawahan. Naasnya, saat itu tersangka Tommy berada di Mapolsek dan berhasil diamankan petugas.
Saat digeledah, petugas menemukan satu poket sabu dengan berat 97 gram yang disimpan didalam etalase rak buku yang ada di dalam Polsek Sawahan. Tak sampai disitu, petugan lanjut menggeledah tas milik Tommy, hingga didapati 3 poket sabu dengan berat masing-masing sebanyak 0,61 gram, 0,42 gram, dan 0,50 gram, serta alat hisap dan timbangan elektrik.
Atas perbuatan yang dilakukan ini, Tommy di jerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara. [bed]]

Tags: