Sidang Online PN Surabaya Tetap Berjalan Meski Diberlakukan Status New Normal

Persidangan secara online di Pengadilan Negeri Surabaya sebagai langkah pemutusan penyebaran COVID-19. [Abednego/bhirawa]

PN Surabaya, Bhirawa
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memastikan masih menyidangkan perkara secara online dimasa pandemi virus corona. Jika nantinya Kota Surabaya menerapkan status new normal, dimungkinkan persidangan perkara tetap berjalan secara online dengan menerapkan protokol kesehatan.

Persidangan perkara secara online ini dibenarkan juru bicara PN Surabaya, Martin Ginting. Pihaknya menjelaskan penerapan persidangan online ini sudah ada sejak adanya pandemi wabah virus corona. Bahkan penerapan sidang online itu masih berjalan sebelum penerapan status new normal.

“Kami sebagai lembaga negara pada prinsipnya tetap mengacu pada intruksi Pemerintah pusat. Sebelum adanya perubahan aturan tentang bencana nasional wabah COVID-19,” kata Martin Ginting, Senin, (8/6).

Bila nantinya Surabaya menerapkan status new normal, pihaknya tetap menjalankan prosedur persidangan sesuai aturan yang berlaku. Seperti penerapan sidang perkara secara online dan tetap mengedepankan protokol kesehatan.

Sejauh ini, sambung Ginting, penerapan sidang online dirasa sangat bermanfaat bagi negara. Sebab, negara tidak perlu mengeluarkan biaya banyak untuk urusan penahanan. Sidang online juga membantu upaya Pemerintah dalam pemutusan mata rantai COVID-19.

“Banyak hal yang sifatnya positif saat diberlakukan persidangan secara online. Sementara ini (sidang online) kami lanjutkan. Kan tujuannya guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” ungkapnya.

Ginting menambahkan, di sisi lain para tahanan bisa aman. Karena tidak berinteraksi secara langsung dengan pihak luar. Sehingga meminimalisir penularan wabah pandemi COVID-19. Sebab, ketika tahanan mondar mandir, kemungkinan besar menyalahgunakan kewenangan.

“Kami selaku aparatur negara mengikuti saja. Bila sidang tatap muka diberlakukan, kami tetap mengedepankan protokol kesehatan. Tapi hingga saat ini sidang online tetap diberlakukan,” pungkasnya. [bed]

Tags: