Sidang Paripurna DPRD Gresik Sahkan Perubahan Propem Perda 2018

Foto Ilustrasi

Gresik, Bhirawa
Sidang paripurna agenda pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem – Perda) tahun 2018, disepakati 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Sebaliknya menghapus sebanyak enam Perda, serta menambah empat Perda yang merupakan usulan DPRD dan Pemkab Gresik.
Menurut Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapem-Perda) DPRD Gresik, Drs Mubin, sudah berkoordinasi terkait Rencana Perubahan Propem – Perda itu. Dan alasan melakukan perubahan karena perintah peraturan yang lebih tinggi, bertujuan menindaklanjuti suatu keadaan yang serius melalui produk hukum berupa Perda.
”Di samping koordinasi intens, juga telah melakukan konsultasi dengan Pemprov Jatim. Tujuan konsultasi untuk memastikan program yang disepakati sudah dikoreksi, mendapat arahan atau masukan terkait pelaksanaan penyusunan Raperda,” ujarnya.
Berdasarkan kesepakatan dalam perubahan terdapat 15 Raperda, yaitu Raperda tentang izin usaha tempat makan, Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 8 tahun 2012 tentang penanaman modal, Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 7 tahun 2011, tentang pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan.
Raperda tentang Pelibatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dalam Pemenuhan dan Pengelolaan Kebutuhan Energi Di Daerah. Raperda tentang Pengendalian Pencemaran Udara, Raperda tentang Penyediaan, Penyerahan, Pengelolaan Prasarana dan Utilitas Perumahan. Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Raperda tentang Strategi Penanggulangan Kemiskinan. Raperda tentang Perlindungan dan Pengembangan Seni Budaya Daerah.
Selanjutnya, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2011, tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 tahun 2011, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kab Gresik tahun 2010 – 2030. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 tahun 2011, Tentang Retribusi Jasa Usaha. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 27 tahun 2011, tentang Pelestarian Bangunan dan atau Lingkungan Cagar Budaya. Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa, Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 4 tahun 2002, tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Ditambahkan Mubin, dalam kesempatan ini disepakati penghapusan enam usulan Raperda. Diantaranya Raperda tentang Irigasi, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 tahun 2011, tentang Retribusi Jasa Umum, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 19 tahun 2012. Tentang Penataan, Pembangunan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama. Raperda tentang Sumber Pendapatan Desa, Raperda tentang BPR Bank Gresik. Raperda tentang perubahan Perda Nomor 15 tahun 2013, tentang Ketertiban Umum. [kim]

Tags: