Sidang Pembakaran Polsek Tambelangan Dipastikan Digelar di Surabaya

Pelaku pembakaran kantor Polsek Tambelangan, saat dirilis di Mapolda Jatim.

Kejati Jatim, Bhirawa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim memastikan persidangan kasus pembakaran kantor Polsek Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura akan digelar di Surabaya. Ini setelah diterimanya surat balasan dari Mahkamah Agung (MA) terkait permohonan pengalihan sidang yang diajukan Kejaksaan.
“Dalam minggu ini kami sudah menerima surat dari MA, yang menyatakan persidangan kasus Polsek Tambelangan digelar di Surabaya,” kata Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Asep Maryono, Kamis (1/8).
Asep menjelaskan, surat dari MA itu mengenai pengalihan sidang dari Sampang ke Surabaya. Dan MA setuju dengan langkah Kejaksaan yang melihat faktor situasi keamanan ketika sidang digelar di kabupaten tersebut. Berdasarkan pantauan dari intelijen, situasi keamanan persidangan disana dikuatirkan tidak aman.
“Intinya MA setuju dengan kita, bahwa persidangannya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,” ucapnya. Ditanya mengenai progres dari berkas kasus ini, Asep mengaku, berkas masih berada di Jaksa peneliti.
Apakah berkas akan dinyatakan lengkap (P21) atau dikembalikan ke penyidik kepolisian, Asep enggan berspekulasi. Pihaknya hanya memastikan jika nantinya dinyatakan P21, maka Kejaksaan tinggal menunggu pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dari kepolisian.
“Mudah-mudahan secepatnya bisa P21. Sehingga kami tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polisi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kantor Polsek Tambelangan, Sampang, dibakar massa. Kobaran api mengakibatkan kantor polisi tersebut ludes terbakar.
Pembakaran berawal dari adanya sekelompok massa yang datang secara tiba-tiba ke Kantor Polsek Tambelangan. Mereka kemudian melempari kantor itu dengan batu.
Polisi berupaya menghalagi massa yang anarkis, namun tidak diindahkan. Perlahan, jumlah massa semakin banyak dan semakin beringas.
Hingga akhirnya mereka melakukan pembakaran. Motif pembakaran tersebut dipicu hoax yang menyebutkan ada salah satu warga Madura yang ditangkap polisi saat aksi di Jakarta saat aksi 22 Mei lalu.
Setidaknya ada sembilan tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Satiri, Bukhori alias Tebur, Abdul Rahim, Abdul Khodir Alhadad, Hadi, Supandi, Hasan, Ali dan Zainal. Kesemua tersangka berasal dari Sampang.
Semuanya dijerat dengan Pasal berlapis seperti Pasal 200 KUHP tentang pengrusakan fasilitas umum, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Ancaman hukuman lima tahun penjara. [bed]

Tags: