Sidang Pembunuhan Pecaron Ricuh di PN Situbondo

Tampak orang tua korban pingsan histeris di halaman PN Situbondo, kemarin. (sawawi/bhirawa).

(Orang Tua Korban Pingsan}
Situbondo, Bhirawa.
Proses persidang kasus pembunuhan yang menewaskan Ainur Rofiq (20) pemuda asal Kampung Pecaron Timur, Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo berlangsung ricuh, kemarin (9/1). Kejadian ini berawal dari orang tua korban yang jatuh tersungkur dan pingsan ketika mengejar terdakwa yang diamankan petugas kepolisian. Akibatnya para kerabat korban berteriak hingga mengakibatkan suasana persidangan ricuh, meski sempat di amankan aparat kepolisian yang sejak pagi bersiaga di Kantor PN Situbondo.
Pengamatan Bhirawa, sidang kasus pembunuhan yang digelar di Pengadilan Negeri Situbondo dengan terdakwa Azis Heriyanto (25) dipimpin oleh Hakim Ketua Mira Sendang Sari SH, MH dengan didampingi Hakim anggota I Made Aditya Nugraha, SH, MH dan I Ketut Darpawan SH. Sidang kemarin mengagendakan keterangan para saksi. Sidang awalnya berlangsung lancar namun tak lama muncul kericuhan diluar ruanga sidang.
Menurut salah saksi, ketika itu Polisi membawa terdakwa dari ruang sidang ke dalam mobil tahanan dan akan dibawa ke Rutan Situbondo. Begitu, terdakwa keluar dari ruang sidang puluhan keluarga korban berteriak mencaci maki dan berusaha menyerang terdakwa. “Untung penjagaan aparat kepolisian sangat ketat sehingga keluarga korban tidak bisa menyerang terdakwa yang segera diamankan ke dalam mobil tahanan,” ujarnya.
Selanjutnya, kata dia, pada saat yang bersamaan Surani (47) ibu korban mengejar terdakwa yang diamankan aparat kepolisian tiba-tiba jatuh dan pingsan. “Saya jatuh karena kaki saya di jegal aparat kepolisian. Dan saya tak terima atas perlakuan polisi, seharusnya polisi tidak membela pembunuh. Polisi harus adil dan bijaksana dalam memberikan pelayanan atau pengamanan terhadap masyarakat. Bukan berbuat kasar terhadap masyarakat,” jelas Surani ibu korban setelah sadar dari pingsan.
Kericuhan semakin memanas, ketika Surani jatuh tersungkur dan pingsan. Belasan keluarga korban, kemudian mencaci maki aparat kepolisian yang dianggap telah melakukan kekerasan terhadap orang tua korban yang jatuh tersengkur ketika mengejar terdakwa yang diamankan aparat kepolisian. “Kami tak terima atas perlakukan aparat kepolisian yang bertindak tidak adil dalam pengamanan. Untuk itu, kami akan melaporkan ketidakadilan tersebut,” teriak sepupu korban, sambil menggendong Surani.
Di sisi lain Kasat Satbhara Polres Situbondo, AKP M Hasanudin saat mengamankan proses pengamanan sidang mengatakan, tidak benar terjadi pendorongan terhadap Surani, ibu korban hingga terjatuh saat mengejar terdakwa.
“Tidak mungkin aparat kepolisian melakukan pendorongan terhadap ibu korban. Pihak aparat kepolisian hanya melakukan pengamanan. Saya tegaskan tidak ada tindakan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian. Apalagi sampai mendorong ibu korban,” tegas Hasanuddin.
Kejadian penikaman hingga tewasnya Ainur Rofiq, warga Dusun Pacaron Barat, Desa Pasir Putih, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo yang dilakukan Azis Hariyanto pada Agustus 2016 silam. Kasus ini diduga akibat dendam lama antara keduanya.
Sesaat sebelum kejadian korban dan tersangka bertemu di sebuah acara orgen tunggal di Kampung Pacaron Timur. Ainur Rofiq tewas saat akan di bawa ke rumah sakit umum dr. Abdoer Rahem Situbondo usai ditikam pelaku. [awi]

Tags: