Sidang Pencabulan Dewan Bangkalan Dinilai ‘Janggal’

PencabulanPN Surabaya, Bhirawa
Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Aldi Alfarisi alias Kasmu, anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bangkalan terkesan janggal. Pasalnya, kasus yang terjadi sejak awal Pebruari 2015 itu, baru didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada akhir Agustus 2015 baru-baru ini.
Berdasar data register perkara di PN Surabaya terungkap, kasus tersebut didaftarkan pada 31 Agustus 2015. Adapun tiga orang Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara ini adalah Jaksa Raharjo Yusuf, Mohammad Rosul, dan Rakhmad Harry Basuki.
Sejumlah kejanggalan mencuat terkait proses hukum kasus tersebut. Salah satunya, lamanya proses hukum sejak penangkapan sampai persidangan, memakan waktu hingga enam bulan. Padahal, Kasmu ditahan di Rutan Mapolda Jatim mulai 4 Pebruari 2015. Salah satu pertimbangan penyidik, agar tersangka tidak kabur.
Tapi penahanan itu tidak berjalan lama. Penyidik mengeluarkan dari tahanan pada 23 Pebruari 2015. Sejak itulah, kasus tersebut tidak berjalan signifikan. Tak hanya itu, kejanggalan juga terlihat dalam daftar register. Dalam daftar perkara di PN Surabaya, tidak menggunakan nama asli tersangka Aldi Alfarisi, melainkan Jaksa mendaftarkan dengan nama Kasmu. Padahal Kasmu merupakan nama sebutan, bukan nama asli.
Terkait pelimpahan berkas kasus ini, Humas PN Surabaya Burhanuddin ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima pendaftaran perkara atas nama Kasmu. Menurutnya, kasus itu masuk dalam kategori perlindungan anak.
“Adapun jeratan pasalnya menggunakan Undang undang perlindungan anak,” kata Humas PN Surabaya Burhanuddin, Selasa (1/9).
Disinggung soal lamanya proses hukum perkara tersebut, Humas yang menjabat sebagai Hakim PN ini tidak mengetahui hal tersebut. Begitu juga ketika ditanya terkait penggunaan nama alias (nama sebutan, red) dalam berkas yang didaftarkan, Burhan mengaku belum mendenggar hal itu. Pihaknya berjanji akan mengecek hal itu.
“Saya belum tahu terkait hal itu. Nanti akan saya cek,” ungkap Burhan.
Sementara itu, jaksa Raharjo Yusuf yang dikonfirmasi terpisah membenarkan bahwa dia adalah Jaksa pertama yang ditunjuk untuk menyidangkan kasus tersebut. Ditanya alasan lamanya proses hukum, dia menyatakan bahwa berkas tersebut baru dilimpahkan dari penyidik ke Kejaksaan belum lama ini. “Pastinya sekarang tinggal menunggu penetapan jadawal persidangan,” imbuhnya.
Sebagaimana diberitakan, Aldi Alfarisi alias Kasmu ditangkap Tim Cobra dan Sub Detasemen Gegana Anti Teror Polda Jatim di Hotel Oval pada 2 Pebaruari 2015 lalu. Penggerebekan menggunakan senjata lengkap itu dilakukan karena Polisi menduga bahwa dia adalah otak penembakan terhadap aktivis Bangkalan Mathur Khusairi.
Saat digerebek, dia sedang bersama korban berinisial LCD dan tidak mengenakan pakaian. Dari pemeriksaan terungkap bahwa anak 14 tahun itu ternyata sudah beberapa kali diajak berhubungan intim di hotel tersebut. Karena itulah, dia langsung ditangani penyidik dari Subdit Remaja, Wanita, dan Anak-anak Ditreskrimum Polda Jatim. [bed]

Tags: