Sidang Perdana Gugatan Bupati Bangkalan Ditunda

PN BangkalanBangkalan, Bhirawa
Gugatan yang dilayangkan oleh salah satu Komisioner KI terpilih Aliman Haris dengan nomer perkara, 9/Pdt.G/2015/PN di Pengadilan Negeri Bangakalan, semestinya digelar Selasa (22/9). Gugatan tersebut terkait belum dilantiknya Komisioner KI yang baru oleh Bupati Bangkalan.
Kuasa hukum penggugat, Fachrillah, SH, menyampaikan bahwa Bupati Bangkalan dinilai melanggar hukum dan bersikap lalai terhadap proses rekrutmen anggota komisi informasi yang sudah berlangsung beberapa waktu lalu.  “Intinya Bupati digugat karena tidak segera melantik penggugat sebagai salah satu komisioner KI. Bangkalan,” ujarnya.
Fachrillah menambahkan seharusnya Aliman dan empat komisioner KI lainnya sudah dilantik sejak Juli 2015 lalu. Hal itu berdasarkan proses fit and propertes yang telah dilakuka  anggota DPRD Bangkalan. “Sudah diseleksi oleh tim bentukan pemkab. Lalu sudah jalani proses seleksi akhir di gedung rakyat. Kenapa setelah terpilih kok Bupatinya tidak melantik. Ini ada sesuatu yang janggal,” kecamnya.
Sidang yang rencananya akan dimulai pukul 09.00 (Pagi) terpaksa di tunda sampai waktu yang tidak ditentukan. “Kalau sampai pukul 13.00 belum juga datang, kita akan mengagendakan pada minggu depan,” ungkap salah satu Pegawai Pengadilan Negeri Bangkalan, Supriyono, SH, saat menemui penggugat di halaman kantor PN Bangkalan. [mb8]

Tags: