Sidang Perdana Pembacaan Dugaan Korupsi Bawaslu Jatim Jumat Ini

Bawaslu JatimKejari Surabaya, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memastikan Jumat (1/7) pekan ini pelaksanaan sidang perdana dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Jatim tahun 2013 ke Bawaslu Jatim digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya. Dengan begitu ketiga tersangka dipastikan duduk di kursi pesakitan.
Persidangan tiga tersangka yakni Ketua dan dua Komisioner Bawaslu Jatim ini dibenarkan oleh Kepala Kejari (Kajari) Surabaya Didik Farkhan Alisyadi. Didik mengakui penetapan sidang kasus Bawaslu Jatim dilaksanakan pada Jumat pekan ini di Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Iya, penetapan sidangnya tanggal 1 Juli 2016 atau Jumat pekan ini,” singkat Didik saat dikonfirmasi Bhirawa, Senin (27/6).
Senada dengan Didik, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Surabaya Roy Revalino mengiyakan penetapan sidang kasus Bawaslu Jatim pada Jumat nanti. Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya yang menyidangkan kasus ini diantaranya yakni Jaksa Agung Pribadi, Arif Usman, Wira Buwana, dan Muklis.
“Penetapan sidang Bawaslu Jumat pekan ini, agenda dakwaan. Adapun Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan adalah Pak Unggul Warso Murti,” jelas Roy.
Jika nantinya Ketua Majelis Hakim memerintahkan penetapan penahanan terhadap ketiga tersangka, yakni Sufiyanto, Sri Sugeng Pujiatmiko dan Andreas Pardede, Roy mengaku siap menjalankan penetapan yang dilakukan Majelis Hakim. Sebagai Jaksa, lanjut Roy, wajib melaksanakan penetapan yang dikeluarkan Hakim.
“Penetapan penahanan itu kan kewenangan Hakim. Prinsipnya, Jaksa hanya melaksanakan penetapan Hakim. Kalau Hakim menetapkan tersangka masuk tahanan, ya kita laksanakan. Kalau Hakim menyatakan tahanan kota, ya kita laksanakan penetapan Hakim,” tegas pria yang pernah menjabat sebagai Kasi Intel Kejari Cimahi ini.
Disinggung terkait tidak ditahannya ketiga tersangka kasus ini, Roy menambahkan, untuk saat ini pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap ketiganya. Sebab, Kejaksaan menilai ketiganya masih kooperatif dan tidak melarikan diri. “Kami yakin tersangka ini tidak akan menghilangkan barang bukti dan kabur,” ucapnya.
Selain alasan jelang Pilkada serentak tahun 2017 di Kota Batu, Kejaksaan melihat factor minimnya kepengurusan yang ada pada Bawaslu Jatim. “Anggota Bawaslu ada 5 orang, dan kalau 3 ditahan akan mengakibatkan terganggunya proses Pemilihan Kepala Daerah di Kota Batu,” pungkasnya
Untuk diketahui, Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim menyelidiki  dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim tahun 2013 sejak beberapa waktu lalu. Setelah memeriksa 87 saksi (termasuk anggota Panwaslu Kabupaten/Kota se-Jatim), penyidik menetapkan tersangka dan mengamankan barang bukti serta mendapatkan hasil audit dari BPKP. Sesuai audit kerugian negara sekitar Rp 5,6 milliar dan penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka. [bed]

Tags: