Sidang Perdana, Terungkap Praktik Prostitusi oleh Keyko

Keyko, terdakwa perkara prostitusi saat menjalani sidang perdana beragendakan dakwaan oleh JPU di PN Surabaya, Selasa (25/9).[abednego/bhirawa]

PN Surabaya, Bhirawa
Yunita Wang alias Swan Love alias Keyko menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (25/9). Perempuan asal Bali itu didakwa menjalankan praktik mucikari dengan menjual perempuan untuk melayani hidung belang via online.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R Paembonan menyebutkan, perkara ini bermula saat Polda Jatim menggerebek Hotel Malibu Jalan Ngagel Surabaya di kamar 105 dan 107 pada Juni lalu. Saat itu, polisi mengamankan enam orang, yakni empat pria dan dua wanita yang disewa dalam keadaan telanjang bulat.
Dua wanita itu, lanjut Sabetania, bernama Yunita Indah Lestari alias Olin dan Arie Indriyani alias Windy. “Dari keterangan dua perempuan itu, mereka mengaku menjadi anak buah Keyko (terdakwa),” kata Jaksa Sabetania dalam dakwaannya, Selasa (25/9).
Dari keterangan tersebut, lanjut jaksa, polisi langsung menemukan identitas Keyko dan mencari keberadaannya. Janda dua anak itu kemudian ditangkap di rumahnya di Jalan By Pass Ngurah Rai Denpasar. Serta mengamankan dua orang perempuan yang berprofesi sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).
Jaksa asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim ini menambahkan, anak buah Keyko melayani tamu dengan tarif Rp 2 juta sampai Rp 4 juta. “Dari tarif itu, terdakwa menerima keuntungan 35 persen dari setiap anak buahnya. Itu dilakukan dengan pembayaran melalui rekening atas nama Eka Ayu Febrianti,” jelasnya.
Sementara itu, saat duduk di kursi pesakitan, wajah Keyko terlihat sembab. Sebelum masuk ruang sidang, Keyko terlihat sudah berurai air mata. Melihat hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki lantas bertanya pada terdakwa.
“Apa saudara sehat, kenapa saudara menangis ?. Apa saudara tidak menanggapi dakwaan jaksa ?. Apa saudara mengerti apa yang didakwakan jaksa ?,” tanya Maxi pada Keyko yang terus saja menunduk di hadapan Majelis Hakim.
Saya tidak enak badan Bapak Hakim,” jawab Keyko.
Keyko mengaku bahwa dirinya sehari sebelum sidang sempat terserang demam. “Sejak kemarin saya demam Bapak Hakim,” ungkapnya.
Melihat keadaan terdakwa yang kurang sehat, sidang yang rencananya dilanjutkan dengan agenda mendengar keterangan saksi akhirnya ditunda. Ini juga karena tidak ada saksi yang dihadirkan dalam sidang ini. [bed]