Sidang Perdana, Vanessa Angel Didakwa Menyebarkan Konten Asusila

Artis FTV Vanessa Angel menjalani sidang dugaan kasus penyebaran konten asusila di PN Surabaya, Rabu (24/4).[abednego/bhirawa]

PN Surabaya, Bhirawa
Sidang dengan terdakwa Vanesza Adzania alias Vanessa Angelia Adzan alias Vanessa Angel digelar di Pengadian Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/4). Artis sinetron FTV ini didakwa telah melakukan penyebaran konten asusila. Dalam kasus ini, Vanessa melalui mucikari dianggap telah menunjukkan sisi sensualitas wanita lewat foto-foto.
Hal ini terungkap dalam sidang perdana Vanessa Angel, dengan agenda dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) RA Dhini Ardhani. Jaksa menyebutkan, kasus ini bermula saat terdakwa yang bekerja sebagai artis sedang mengalami sepi job. Atas dasar tersebut maka pada 12 November 2018, terdakwa menghubungi saksi (mucikari) Endang Suhartini alias Siska, dengan tujuan minta job alias pekerjaan.
“Melalui chatting WhatsApp (WA) terdakwa minta pekerjaan melayani tamu untuk berhubungan seks pada saksi (mucikari) Endang Suhartini,” kata Jaksa Dhini saat membacakan dakwaan dalam sidang terbuka untuk umum di PN Surabaya.
Terkait dengan permintaan itu, Siska lantas memberitahu saksi (mucikari) Fitriandi alias Vitly Jen, bahwa terdakwa bisa untuk diajak berhubungan seks atau booking out apabila ada yang berminat. Ibarat gayung pun bersambut, pada 23 Desember 2018 saksi (mucikari) Tentri Novanta, diperkenalkan oleh Deni (buron) pada seseorang bernama Dhany (buron). Dhany pun menyampaikan, bahwa ada bos di Surabaya mencari artis yang bisa diajak melakukan hubungan seks.
“Selanjutnya saksi Tentri menghubungi saksi (mucikari) Intan Permata Sari Winindya Chasanovri alias Winindya alias Nindy. Oleh Nindy, dikirimlah foto-foto artis yang dapat diajak kencan seks pada Dhany dimana sebagian besar foto-foto tersebut berbusana bikini yang menunjukkan sensualitas wantia,” jelasnya.
Setelah mengetahui foto-foto tersebut, dipesanlah terdakwa dan model Avriella Shaqila dengan harga Rp 75 juta, ditambah biaya akomodasi sebesar Rp 5 juta. Dalam chattingan antara Vanessa dengan Siska juga terungkap, jika ia sempat minta pada Siska untuk menaikkan harga. Setelah disepakati, uang pun lantas ditransfer dengan kondisi sudah terpotong fee jasa mucikari.
“Setelah dipotong komisi, sehingga yang diterima oleh terdakwa sebesar Rp 35 juta. Selain itu dikirimkan pula tiket pesawat sesuai dengan permintaan terdakwa,” tambahnya.
Selanjutnya, terdakwa menuju Surabaya pada 5 Januari 2019 bersama dengan Siska. Sesampainya di Surabaya terdakwa dan Siska langsung menuju ke Hotel Vasa Jl HR Muhammad Surabaya. Di hotel tersebut, Vanessa lantas bertemu dengan Rian Subroto, yang ternyata sudah menunggu di dalam kamar. Saat itu lah, kedua insan berlainan jenis tersebut, digerebek dan ditangkap oleh polisi.
Atas kasus ini, Vanessa pun dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [bed]

Tags: