Sidang Tilang Ditempat Dirasa Efisien

4-Suasana sidang tilang ditempat yang dilakukan Majelis Hakim PN Surabaya dan Panitera eksekusi saat Operasi Zebra Semeru 2014, Rabu (3,12). abednegoSurabaya, Bhirawa
Hingga hari ke tujuh Operasi Zebra Semeru 2014 dilaksanakan, masih banyak masyarakat yang belum sadar akan pentingnya peraturan lalulintas. Dalam operasi yang digelar Satuan Lalulintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya, di Taman Bungkul, ratusan orang terjaring dalam operasi yang digelar sekitar pukul 09.00 WIB, Rabu (3/12).
Untungnya, mereka yang terjaring operasi kali ini, dapat langsung melaksanakan sidang ditempat tanpa harus hadir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. “Di hari ke delapan Operasi Zebra Semeru 2014, masih dijumpai masyarakat yang terjaring dalam operasi ini,” ungkap Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Radyian Kokrosono, Rabu (3/12).
Meskipun banyak masyarakat yang terjaring razia, namun mereka tak usah kuatir harus mengikuti sidang di PN Surabaya. Sebab, pertama kali semenjak Operasi Zebra Semeru dilaksanakan, hari ke tujuh ini semakin spesial dan efisien bagi pengendara yang terjaring razia, karena adanya eksekusi persidangan ditempat, yang dilakukan oleh Hakim dan Panitera tilang PN Surabaya.
“Masyarakat yang terkena tilang, tak perlu kuatir harus menghadiri sidang di PN Surabaya. Operasi kali ini terasa sangat spesial dengan adanya persidangan di tempat bagi pengguna motor yang ditilang,” terang AKBP Radyian Kokrosono.
Diakui Radyian, jenis pelanggaran yang ditilang masih sama dan diprioritaskan terhadap dua jenis pelanggaran, yaitu melaksanakan penertiban penggunaan helm dan melaksanakan penertiban terhadap pengguna jalan yang melanggar marka jalan serta rambu-rambu lalulintas. Sebab, kedua jenis pelanggaran ini perlu diperhatikan bagi pengguna jalan, terutama kendaraan roda dua.
Disamping dua jenis pelanggaran ini, jumlah pengguna jalan yang tidak mempunyai SIM terhitung cukup banyak. Sebanyak kurang lebih 1.899 jumlah pelanggaran yang terjadi karena tidak mempunyai SIM. “SIM merupakan hal utama dan terpenting bagi seseorang untuk bisa dikatakan layak mengendari kendaraan bermotor,” jelasnya.
Sementara terkait persidangan ditempat, Hakim Ekowati dari PN Surabaya menambahkan, eksekusi langsung atau sidang ditempat yang dilakukannya ini, merupakan kebijakan yang diberikan aparat kepolisian dalam Operasi Zebra Semeru. Jadi, untuk masyarakat yang terkena tilang, tak perlu repot-repot menghadiri sidang di Pengadilan.
“Sidang ditempat merupakan keistimewaan dan kebijakan yang diberikan bagi pengguna kendaraan agar tidak perlu antri menunggu giliran di PN Surabaya,” tambah Hakim Ekowati.
Masih kata Ekowati, sidang ditempat merupakan pelayan prima yang diberikan instansi kepolisian bagi masyarakat. Selain bertujuan untuk mendidik agar tertib lalulintas dan taat akan marka jalan, masyarakat juga bisa diberikan kesadaran terkait pentingnya kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor.
“Operasi Zebra di tahun ini memberikan wawasan bagi masyarakat agar peduli akan keselamatan berkendara dan kelengkapan surat kendaraan. Nilai inilah yang harus dijaga agar selamat dalam berkendara dan tidak merugikan pengendara lainnya,” ucapnya.
Sementara itu, Arif warga Surabaya yang terjaring razia karena Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dimiliki kadaluarsa mengungkapkan, pelayanan sidang ditempat yang dilakukan cukup bagus, dan sangat efesien. Dirinya tidak perlu menunggu waktu sidang dan datang ke Pengadilan untuk membayar denda.
“Tadi saya ditilang karena SIM mati. Namun, dengan adanya sidang ditempat dapat membuat saya tak perlu repot-repot menghadiri sidang di Pengadilan,” ungkap Arif.
Secara keseluruhan, hingga hari ke tujuh Operasi Zebra Semeru 2014 dilaksanakan, sebanyak 6.220 pengendara terjaring razia dan dikenakan sanksi tilang karena melanggar peraturan lalulintas. Dari ribuan pengendara yang terjaring razia, sebanyak 3.347 pengendara melakukan pelanggaran yang menjadi target dalam Operasi Zebra Semeru 2014 yaitu, tidak memakai helm, melanggar marka, dan rambu lalulintas.
Sementara untuk pengendara yang ditilang karena tidak memakai helm sebanyak 1.273, pelanggaran marka sebanyak 524, dan pelanggaran rambu lalulintas sebanyak 1.089. Selain dua target operasi ini, pelanggaran tak memiliki surat kendaraan (STNK) dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), turut disertakan dalam operasi ini.
Adapun pelanggaran terkait tidak memiliki SIM cukup tinggi, mencapai 1.899 pelanggaran. Sementara bagi pelanggaran tidak membawa STNK sebanyak 148, dan pelanggaran lainnya dengan jumlah total pelanggaran mencapai 2.873. bed

Keterangan Foto : Suasana-sidang-tilang-ditempat-yang-dilakukan-Majelis-Hakim-PN-Surabaya-dan-Panitera-eksekusi-saat-Operasi-Zebra-Semeru-2014-Rabu-312.-[abednego/bhirawa].

Rate this article!
Tags: