Sidang Tipikor Markup SMAN 3 Kota Batu Periksa Saksi Suruhan Terdakwa

Sidang Tipikor perkara mark up Pengadaan Lahan SMAN 3 yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (25/4).

Kota Batu, Bhirawa
Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penggelembungan harga atau mark up pengadaan lahan pembangunan SMAN 3 Kota Batu TA 2014 kembali melanjutkan persidangannya. Di sidang ke 10 ini JPU menghadirkan tujuh orang saksi. Diantaranya, orang suruhan terdakwa untuk membuat studi kelayakan membangun sebuah lembaga pendidikan.
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu dinahkodai Afrid Sundoro Putro SH, Silfana Chairini SH MH, Alfadi Hasiholan SH, dan Aditya Nugroho SH.
“Para saksi yang diperiksa pada persidangan kali ini yaitu, Edi Priyanto, Giakso, Lulut, Vonny Listia Wenur, Lukmanto, Hendro prasetya, dan Ady teguh,” ujar Edi Sutomo SH MH, Kasie Intelijen Kejari Kota Batu, Rabu (27/4).
Ketujuh saksi ini memiliki peran masing- masing dalam perkara yang menetapkan dua terdakwa, Edi Setiawan (ES), dan Nanang Istiawan Sutriyono (NIS). Untuk saksi Edi Priyanto merupakan orang yang disuruh oleh terdakwa NIS untuk membuat studi kelayakan.
Kemudian untuk saksi Lulut dan Adi Teguh, namanya hanya dipakai oleh terdakwa NIS dalam daftar personil di dokumen penawaran kegiatan studi kelayakan. Adapun saksi Giakso merupakan direktur CV Consepta dimana CV ini dipakai oleh terdakwa NIS untuk melakukan pekerjaan studi kelayakan.
Kemudian saksi Vony Listya Wenur adalah pemegang atau pemilik Surat Hak Milik (SHM) tanah seluas 8.150 m2 di Desa Sumbergondo. ”Tanah inilah yang diganti rugi oleh Pemkot Batu untuk tempat pembangunan SMAN 3,” jelas Edi.
Diketahui, selama proses persidangan tetap dilaksanakan secara online melalui aplikasi zoom dimana kedua terdakwa tetap berada di Lapas Klas 1A Lowokwaru Malang. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid 19.
Selama sidang terdakwa ES didampingi penasehat hukum Drs Sentot Yusuf Patrika SH MH, sedangkan terdakwa NIS didampingi penasehat hukum Haris Fajar SH. Adapun persidangan dilaksanakan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Cokorda Gede Arthana SH MH. [nas.fen]

Tags: