Sidang Tipikor SDN 2 Banyuanyar Tahap Pemeriksaan Saksi

Kantor Kejaksaan negeri Sampang.

Sampang, Bhirawa
Proses peradilan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi terkait penarikan fee proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SDN Banyuanyar 2, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang berlangsung alot di meja persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Tiga terdakwa dalam dugaan kasus tersebut di antaranya Kasi Sarana dan Prasarana Disdik Akh Rojiun beserta stafnya Moh Edi Wahyudi serta kepala SDN Banyuanyar IV dan V Edi Purnawan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang, Munarwi menyatakan, sidang tindak pidana korupsi terhadap tiga terdakwa kasus penarikan fee proyek di SDN Banyuanyar 2 masih dalam pemeriksaan saksi-saksi.
Menurutnya ada sebanyak 30 saksi yang sudah dihadirkan dalam persidangan di antaranya dari pihak Dinas Pendidikan meliputi penjabat kabid maupun stafnya serta pihak lembaga sekolah penerima bantuan.
“Sudah ada 30 saksi yang kami hadirkan dalam persidangan kasus dugaan korusi SDN Banyuanyar 2 ini. Dan kami rasa puluhan saksi ini sudah cukup,” tutur Munarwi. Senin, (27/1).
Lanjut Munarwi, sejauh ini pihaknya masih menunggu tanggapan dari hasil pemeriksaan saksi yang sudah dihadirkannya.
“Kami masih nunggu tanggapan terdakwa, apakah mengajukan saksi yang meringankan atau tidak. Jika tidak mengajukan tanggapan maka sidang akan dilanjutkan ke agenda pemeriksaan ketiga terdakwa pada Kamis, 30 Januari 2020 mendatang,” jelasnya.
Menurut Munarwi, ketiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tersebut terancaam dengan dakwaan Pasal 2, 3 dan 12 Nomor 20 Tahun 2001 UU tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Mereka terancama maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.
Sekadar diketahui, dalam kasus penarikan fee proyek ini, Kejari Sampang telah menciduk dua pegawai Dinas Pendidikan setempat yakni Kasi Sarana dan Prasarana (Sarpras) Bidang Sekolah Dasar (SD) Akh Rojiun dan stafnya Moh Edi Wahyudi, atas dugaaan penarikan fee proyek senilai Rp 75 juta dari kegiatan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SDN 2 Banyuanyar.
Keduanya diciduk di Jalan Mutiara, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Sampang, mendatangi kepsek SDN 2 Banyuanyar, sekitar pukul 09.30 wib, Rabu, 24 Juli 2019 lalu.
Kemudian dari hasil pengembangan dari kedua pejabat Disdik tersebut, Kejari Sampang selanjutnya menahan Edi Purnawan selaku kepala Sekolah IV dan V karena menjadi pengepul fee proyek dari sejumlah kegiatan pembangunan di SDN di wilayah Sampang.(lis)

Tags: