Sidoarjo Berlakukan e-KTP Seumur Hidup

Salah satu warga yang memperlihatkan KTP nya masih tercantum masa berlakunya hingga tahun 2017. [achmad suprayogi/bhirawa]

Salah satu warga yang memperlihatkan KTP nya masih tercantum masa berlakunya hingga tahun 2017. [achmad suprayogi/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau lebih dikenal dengan sebutan KTP-el  yang semula masa berlakunya lima tahun diubah menjadi berlaku seumur hidup. Sepanjang tak ada perubahan elemen data, seperti  perubahan status nama, alamat, gelar atau perubahan jenis kelamin.
Bentuk sosisalisasinya masih dianggap kurang oleh masyarakat, akhinya banyak muncul di Sosial Media (Sosmed) diantaranya berbunyi, bagi anda yang masa berlaku E-KTP-nya habis, tak perlu mengurus perpanjangan masa berlakunya lagi. Karena E-KTP itu masih tetap bisa digunakan, meski di dalam kolom berlaku terdapat tanggal kedaluwarsanya. Maka bagi anda yang belum tahu hal ini, jangan mau jika anda dimintai uang oleh calo ataupun oknum petugas untuk mengurus dan membuat E-KTP yang baru lagi.
E-KTP yang sekarang dibagian masa berlakunya memang tertulis berlaku seumur hidup, namun untuk yang sudah kadaluarsa-pun masih sah dan tetap berlaku. Jadi tak perlu takut dan khawatir ditolak saat menunjukkan E-KTP sewaktu ada razia kepolisian atau-pun disaat mengurus surat-surat penting di kantor/lembaga manapun. Ketentuan ini sudah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 yang tertuang dalam pasal 64 ayat 7 a.
Jadi, warga yang KTP elektroniknya masa berlakunya habis selama itu tidak rusak, tak usah melakukan perpanjangan. Itu berlaku seumur hidup. Hal ini perlu disampaikan, mengingat beberapa kasus ada yang masih belum tahu soal aturan itu. Sehingga banyak warga yang melakukan perpanjangan E-KTP yang masa berlakunya habis dan dipungut biaya oleh calo, ataupun petugas untuk membuat E-KTP baru yang tercantum masa berlaku Seumur Hidup. Padahal E-KTP kadaluarsa itu tidaklah perlu diperpanjang.
Melihat share dari Sosmed itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemkab Sidoarjo, Drs Medy Julianto M Si, Selasa (26/1) membenarkan, memang cetakan yang baru untuk kolom masa berlakukan sudah tercantum berlaku seumur hidup. Sementara yang cetakan lama atau tahun 2012, masa berlakunya masih tertulis sampai tahun 2017.
Menurutnya, kalau  perubahan masa berlaku KTP-el itu merupakan amanat UU Nomor 24 Tahun 2013, tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2013, tentang Perubahan atas Perpres Nomor 26 tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara nasional.
Ditegaskan Medy, tak hanya perubahan masa berlaku KTP-el yang diatur UU Nomor 24 tahun 2013, tapi mengamanatkan banyak perubahan dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, seperti yang semula penduduk diwajibkan aktif mengurus dokumen administrasi kependudukan diubah menjadi pemerintah melalui petugas yang aktif melayani masyarakat dengan pola jemput bola atau pelayanan keliling. ”Seperti yang kita lakukan pelayanan pembuatan KTP di Kec Jabon sekarang ini,” katanya. [ach]

Tags: