Sidoarjo Gagal Menjalanan APBD-Perubahan 2019

Sidoarjo Gagal Menjalanan APBD-Perubahan 2019

Sidoarjo, Bhirawa
Sudah tertutup waktu untuk Pemkab dan DPRD Sidoarjo membahas APBD Perubahan 2019. Selasa (17/9) adalah batas terakhir yang diberikan UU, kedua lembaga pemerintah ini merapatkan pembahasan APBD-P.
Dengan habisnya batas waktu itu, otomati tahun 2019 ini tdak ada APBD-P, Akibatnya anggaran yang sudah direncanakan akan masuk dalam Silpa (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) tahun 2020.
Anggota Fraksi PKS, Aditya Nindiatman, kemarin, membenarkan, sesuai UU 23/2014 maka berakhirnya pembahasan APBD-P jatuh pada hari selasa selasa. Surat bupati terkait dengan evaluasi gubernur dikirimkan 10 september. Dalam UU 23 diterangkan, waktu pembahasan paling lama seminggu setelah turunnya surat bupati.
Dengan habisnya batas waktu pembahasan, maka pihaknya akan mematuhi UU dengan tidak melakukan pembahasan. Itu berarti tidak ada lagi pembahasan PAK. “Bila ada fraksi yang mau membahas PAK silahkan. Tetapi PKS tidak ikut,” ujarnya. Pihaknya tidak mau dianggap menabrak UU.
Apabila Pemkab mau menyerap anggaran yang belum disahkan gubernur, ya silahkan saja. Akibatnya Silpa Sidoarjo tahun 2020 diperkirakan menjadi Rp 1,5 triliun.
APBD-P yang sudah digodok Pemkab dan DPRD Sidoarjo kini menunggu pengesahan oleh Gubernur Jatim. Gubernur memberikan banyak catatan terhadap APBD Perubahan sehingga draft itu dikembalikan untuk dilakukan penyempurnaan. Masalahnya Pemkab dan DPRD tidak bisa melakukan penyempurnaan. DPRD Sidoarjo belum memiliki Banggar hingga kini. Tanpa banggar, evaluasi APBD Perubahan tidak bisa dilakukan penyempurnaan.
Anggota FKB, Damrony Chudori, menyayangkan sikap fraksi yang tidak mengutamakan produktifitas untuk menyelesaikan APBD Perubahan. Rapat pimpinan sementara dengan TAPD tujuannya membahas kebijakan, bukan menyangkut anggaran.
Pimpinan sementara bisa memilah, mana yang bisa dibahas dengan TAPD dan mana yang bukan.(hds)

Tags: