Sidoarjo Hadang Calo Lewat Smart Card

Suasana pelayanan perizinan di Kantor BPPT Sidoarjo. [achmad suprayogi/bhirawa]

Suasana pelayanan perizinan di Kantor BPPT Sidoarjo. [achmad suprayogi/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Masih adanya calo dalam kepengurusan perizinan, baik dalam kepengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) di Badan Perizinan dan Pelayanan Terpadu (BPPT) Sidoarjo. Pemkab Sidoarjo telah menerbitkan Smart Card yakni chips yang isinya khusus data pengurus atau pemiliknya sendiri.
Menurut Ketua BPPT, Achmad Zaini, dengan adanya Smart Card itu semua perizinan harus, bahkan wajib diurus oleh pemiliknya sendiri, serta tak bisa diwakilkan. Karena dalam pemasukan datanya adalah data asli pemiliknya sendiri yang direkam kedalam komputer. Sedangkan untuk membuka dan mengontrol kepemilikan perizinan tinggal menggunakan sidik jari pemiliknya. ”Untuk membuka data itu, kalau bukan pemiliknya tidak akan bisa dilakukan,” jelas Achmad Zaini dihadapan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, kemarin.
BPPT juga akan meluncurkan inovasi Smart Card yang berisi data pemohon, tujuannya memang untuk mempersempit ruang gerak para calo. Persiapannya ini sudah 90% dan akan segera di-launching. Hanya saja, Zaini belum bisa memastikan kapan pastinya inovasi itu dilperkenalkan ke masyarakat. ”Yang jelas, tahun ini, bulan apa saya belum bisa memastikan,” katanya.
Nantinya, dengan satu kartu itu, pemohon bisa mengajukan 78 jenis pelayanan yang ada di BPPT. Prosesnya juga tidak memakan waktu yang lama, bahkan bisa diselesaikan dalam satu hari. Caranya, pemohon datang membawa berkas yang berisi data diri dan bentuk pengajuannya. Kemudian berkas itu akan discan untuk masuk ke server BPPT beserta sidik jari dan retina pemohon. Pada hari yang sama, pemohon bisa langsung mendapatkan Smart Card. ”Hanya satu kali rekam data, pemohon bisa menggunakan kartu itu berulang kali dengan jenis pelayanan yang berbeda-beda,” ujarnya.
Ia mengakui masih sering memergoki banyak calo yang menawarkan jasa pengurusan izin. Hal itu terlihat dengan adanya surat kuasa atau pihak kedua saat mengurus izin. Dengan inovasi ini, diharapkan masyarakat bisa terhindar dari para calo. ”Selain itu, pengurusan izin yang biasanya memakan waktu hingga tiga hari, hanya bisa diselesaikan dalam tiga jam saja,” pungkas Achmad Zaini.
Sementara itu, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah mengaku bangga atas prestasi pelayanan publik di Sidoarjo. Dia mengatakan kini perizinan yang dilakukan di BPPT sudah menggunakan sistem online dan sangat transparan. ”Jadi kita sudah tidak bisa bermain-main dengan perizinan lagi, karena semuanya sudah dilakukan secara komputerisasi,” aku Saiful Ilah. [ach]

Rate this article!
Tags: