Sidoarjo Jangan Lamban Antisipasi UU 23 Tahun 2014

UU OtodaSidoarjo, Bhirawa
Pembentukan struktur kepegawaian baru di Kab Sidoarjo, untuk menyongsong UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerinah Daerah, di mana banyak urusan daerah akan ditarik pemerintahan provinsi dan pusat. Jangan sampai perampingan sudah berlaku 2017 tetapi struktur pegawainya belum siap mengisi.
Anggota Komisi C DPRD Sidoarjo, Tarkit Erdianto, Rabu (10/8) siang, mengaku belum tahu tahu persis kapan Kab Sidoarjo melakukan perampingan tetapi amanat UU harus dijalankan tahun 2017. Dalam persepsinya itu sudah berjalan Januari 2017. Kalau perkiraan ini benar makan pejabat yang menempati posisi baru itu sudah harus disiapkan, paling tidak akhir tahun persiapan itu suah selesai.
Ketua Fraksi PDIP ini menyebutkan, walaupun semangat UU ini untuk mengefisiekan jumlah SKPD di Sidoarjo, namun melihat draftnya tidak ada perubahan yang signifkan di susunan pejabat eselon II. Sebelumnya jumlah SKPD di Sidoarjo ada 25 SKPD (15 dinas dan 10 Badan). Tetapi rancangan yang diajukan Pemkab jumlah SKPD nya tetapi 25 SKPD (20 dinas dan lima badan).
”Tidak ada perubahan signifikan dalam perampingan SKPD, karena jumlahnya tidak berkurang,” ujarnya. Kemungkinan pejabat dibawahnya seperti kepala bidang dan bagian mengalami perubahan dan pergeseran. Karena untuk SKPD dalam aturan UU yang baru itu jumlahnya kepala bidangnya empat.
Anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa, M Rojik menambahkan, Humas Pemkab yang sebelumnya dijabat kepala bagian, dalam UU ini mengalami perubahan setingkat kepala dinas menjadi Kemeninfo.
SKPD setingkat Badan menjadi lima saja, yakni Badan Perencanaan, Badan Kepegawaian, Penanggulangan Bencana, Pengelolaan keuangan dan aset, pelayanan pajak. Sedangkan dinasnya 20 SKP.
Kendati, Peraturan Pemerintah (PP) pengganti dari PP Nomor 41 Tahun 2007, tentang OPD selaku pedoman teknis penataan OPD masih belum turun. Adanya perubahan urusan pemerintahan yang disesuaikan berdasarkan UU 23 tahun 2014. [hds]

Tags: