Sikapi Larangan KPK Dengan Bangun Gedung Baru

hotel-resepsionisGresik, Bhirawa
Adanya larangan dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) melakukan rapat atau pertemuan di hotel bagi pejabat daerah, membuat sejumlah SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di jajaran Pemkab Gresik harus membangun gedung baru sebagai tempat pertemuan.
Larangan KPK itu, jelas akan menyulitkan bagi SKPD yang selama ini tak mempunyai gedung pertemuan. Mereka harus mengalokasikan anggaran untuk membangun gedung baru sebagai tempat pertemuan. Jika tidak, mereka tak akan bisa menggelar rapat dan akan berdampak terhadap kinerja.
Seperti dikatakan Langu Piningara, Kepala Dinas Perikanan, Kelautan dan Peternakan (DPKP) Kelautan Pemkab Gresik. Untuk mematuhi larangan KPK itu terpaksa harus membangun gedung pertemuan baru. Untuk membangun gedung baru itu terpaksa harus mengusur warung kopi (Warkop) yang selama ini di sewanya. ”Terus bagaimana lagi. Kalau tidak memintah Warkop itu pindah, kita tak mempunyai gedung untuk rapat. Karena rapat di hotel sudah dilarang KPK,” kata mantan Staf Ahli Bupati bidang Ekonomi dan Keuangan ini.
Tak hanya DPKP, kata Langu, hal yang sama juga dilakukan oleh SKPD lain yang belum punya gedung untuk pertemuan. Takut larangan KPK, terpaksa harus bangun gedung baru untuk pertemuan. ”Sekarang kami tak berani lagi rapat di hotel,” tegas Langu.
Dikatakan Langu, larangan KPK itu merupakan upaya untuk mencegah terjadinya korupsi. Namun, disisi lain membuat SKPD harus membangun gedung baru untuk pertemuan. [eri]

Tags: