Siltap Perangkat Desa Tulungagung Diatur Perda

demo-perangkatdesaTulungagung, Bhirawa
Permintaan perangkat desa untuk mendapat honor setara PNS  golongan IIa masih belum bisa terealisasi. Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Desa yang  kini sedang digodok oleh DPRD Tulungagung disebutkan jika perangkat desa mendapat penghasilan tetap (siltap) sekitar Rp 1,2 juta.
Ketua Komisi A DPRD Tulungagung, Drs H Mashud, pada Bhirawa, Selasa (22/9), mengungkapkan masalah siltap perangkat desa, kepala desa dan sekretaris desa non PNS bakal diatur dalam Perda tentang Perdes. “Saat ini Raperda tentang Perdes sudah selesai naskah akademiknya. Di dalamnya memang termuat tentang masalah siltap. Kasarannya, seorang perangkat desa bakal menerima sekitar Rp 1,2 juta,” ujarnya.
Besaran siltap perangkat desa tersebut, menurut Mashud, bisa dikatakan mengalami kenaikan dari tunjangan yang sebelumnya diterima para perangkat desa. Kendati tidak dapat memenuhi tuntutan sebesar gaji PNS golongan IIa yang besarannya mencapai Rp 1,75 juta.
“Dulu perangkat desa hanya mendapat tunjangan Rp 600 ribu yang dibayarkan pertriwulan. Kalau dilihat dari siltap nantinya memang ada kenaikan. Tetapi tuntutan perangkat desa kan selalu naik, dari UMK
sekarang minta seperti PNS golongan IIa,” paparnya.
Sementara itu, untuk kepala desa siltapnya mencapai Rp 2,6 juta dari sebelumnya yang berupa tunjangan sebesar Rp 1,2 juta. Sedang untuk sekretaris desa non PNS mendapat siltap Rp 1,8 juta. Sebelumnya sekretaris desa non PNS hanya mendapat tunjangan Rp 900 ribu. [wed ]

Tags: