Simpan Hasil Transaksi Narkoba Rp 62 Miliar, Divonis Tujuh Tahun

Terdakwa kasus TPPU narkoba, Adi Wijaya Yudi alias Kwang mendengarkan vonis tujuh tahun atas kasusnya di PN Surabaya, Selasa (13/2). [abednego/bhirawa]

PN Surabaya, Bhirawa
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Pujo Saksono akhirnya menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap Adi Wijaya Yudi alias Kwang, Rabu (13/2). Yakni terdakwa dugaan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil transaksi narkoba senilai Rp 62 miliar.
Hakim Pujo menyatakan terdakwa secara sah terbukti bersalah sesuai pasal Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 dan Pasal 5 Ayat 1 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelum menjatuhkan vonis, ada pun hal yang memberatkan, terdakwa dinilai berbelit dalam persidangan. Sedangkan hal yang meringankan bagi terdakwa, yakni selama persidangan terdakwa bersikap sopan.
Hakim Pujo menjelaskan selama ini, terdakwa berdalih bahwa uang yang dimilikinya itu adalah titipan dari TKI yang ada di Taiwan untuk diserahkan ke pihak keluarga mereka. Namun berhasil dipatahkan oleh jaksa.
“Menjatuhkan vonis hukuman pidana tujuh tahun penjara dan mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar, subsider tiga bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Pujo Saksono dalam vonisnya.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Pada agenda sidang sebelumnya, terdakwa dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Saat mendengarkan putusan, terdakwa menjalani sidang tanpa didampingi penasihat hukumnya. Tidak diketahui secara pasti alasan penasihat hukum terdakwa absen sidang. Menanggapi putusan hakim, terdakwa menyatakan menempuh upaya hukum banding. “Bagaimana soal aset? Kalau disita negara saya banding,” ujar terdakwa.
Sebelumnya, pada dakwaan jaksa diterangkan, terdakwa ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) saat berada di sebuah rumah di Ploso Timur III B Ploso Tambaksari. Setelah diadakan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sertifikat rumah, BPKB Mobil Fortuner dan BPKB lima kendaraan bermotor serta perhiasan.
Aset milik terdakwa tersebut, diduga hasil dari transaksi narkoba. Saksi bagian audit BNI Rini Pusparini mengatakan, jika terdakwa memiliki simpanan di Bank BNI Rp 62 miliar. Bahkan, saksi Rini mengaku tak sanggup menghitung berapa banyak aliran dana yang disebarkan melalui nomor rekening terdakwa yang telah mengalir. [bed]

Tags: