Simpan Sabu di Pusar, Dwi Dikeler Petugas

Kapolsek Simokerto Kompol Masdawati Saragih menunjukkan tersangka beserta barang bukti sabu seberat 0,2 gram, Minggu (25/2). [abednego/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Dwi Ahmad Johansan (22) tidak menyangka dirinya berurusan dengan polisi. Pemuda warga Jl Kampung Malang Utara Surabaya ini tidak bisa mengelak saat petugas dari Polsek Simokerto menemukan 0,2 gram sabu yang ada padanya.
Dwi diamankan saat Polsek Simokerto menggelar razia di wilayah hukumnya. Dalam razia tersebut, polisi menghentikan satu persatu kendaraan yang melintas, baik itu motor dan mobil. Di tengah razia tersebut, terdapat seorang pengendara motor yang mendadak berhenti dan putar arah untuk menghindari razia.
“Aksi pengendara motor tersebut yang tak lain adalah tersangka sangat mencurigakan. Sebab dia langsung putar arah dan nekat melawan arus. Untuk itu, kami lantas melakukan pengejaran,” ungkap Kapolsek Simokerto Kompol Masdawati Saragih, Minggu (25/2).
Masdawati menjelaskan, setelah dihadang oleh sejumlah anggota berpakaian preman, upaya kabur yang dilakukan oleh Dwi akhirnya berhasil dihentikan. Kemudian Dwi diminta turun dari motornya lalu petugas memeriksa SIM dan juga STNK motor Dwi yang ternyata lengkap. Namun pihaknya curiga, dan memeriksa di kantong baju dan celananya.
Saat itu, lanjut Masdawati, anggota tidak menemukan barang bukti apapun, begitu juga saat memeriksa jok motornya. Namun anggota sangat yakin jika Dwi menyembunyikan sesuatu yang membuat ia panik. Kemudian petugas meminta Dwi untuk mengangkat bajunya.
“Saat itu kami menemukan jika pusarnya dalam kondisi diplaster seperti orang menutup luka. Namun kami curiga, sebab plaster tersebut terlihat menonjol. Kemudian saat tersangka kami minta untuk menjelaskan, ternyata plaster tersebut Ia gunakan untuk menyimpan sabu dengan cara dimasukkan ke dalam pusarnya lalu ditutup plaster,” jelasnya.
Kepada petugas, sambung Masdawati, tersangka mengaku baru saja membeli sabu dari kawasan Wonokusumo. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu poket narkoba jenis sabu seberat 0,2 gram.
Sementara itu, kepada polisi Dwi mengaku jika ia sudah lima bulan mengonsumsi sabu. Dia biasa membeli sabu dari seorang kurir yang akrab dipanggil Rico (DPO) yang berada di kawasan Jalan Wonokusumo. Rencananya, sabu dengan harga Rp 200 ribu tersebut ia gunakan sendiri. Bahkan sudah beberapa kali dirinya menyembunyikan sabu di tempat yang tak terduga.
“Selain di pusar, saya pernah taruh di celana dalam agar tidak ketahuan polisi. Sabu ini saya pakai sendiri agar kuat menganggur,” ungkapnya. [bed]

Tags: