Simulasi Perubahan KPPT Jadi BPTSP Diharapkan Ada Perubahan

Sekda Kab. Madiun, Ir. Tontro Pahlawanto tampak menyaksikan simulasi  perubahan KPPT Jadi BPTSP yang diharapkan ada perubahan. [sudarno/bhirawa]

Sekda Kab. Madiun, Ir. Tontro Pahlawanto tampak menyaksikan simulasi perubahan KPPT Jadi BPTSP yang diharapkan ada perubahan. [sudarno/bhirawa]

Madiun, Bhirawa
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Madiun, Ir.Tontro Pahlawanto meminta ada perubahan pelayanan soal perijinan dari Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) menjadi Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP). Demikian disampaikan usai “Simulasi Perubahan KPPT Menjadi BPTSP” dan meninjau sejumlah perangkat penunjang pelayanan, Rabu (6/4).
“Saya melihat masih ada peluang mempercepat pelayanan dari 3 tahap menjadi 2 tahap, langsung muncul perijinan dengan segala perhitungannya. Aplikasi sudah ada bisa diubah, sehingga memangkas pelayanan makin singkat, meski kini jumlah perijinan ditangani naik drastis dari 11 perijinan jadi 57 perijinan. Namun, hal itu tidak mengurangi semangat seluruh pegawai,” ujarnya penuh harap.
Dikatakannya, regulasi baru itu, bukan berarti mengurangi wewenang lembaga atau dinas sebelumnya bisa mengeluarkan perijinan. Tapi, guna memberikan pelayanan prima dan cepat kepada masyarakat, sehingga masyarakat tidak perlu mobile dalam melakukan pengurusan perijinan. “Saya apresiasi langkah ditempuh KPPT memakai sistem on line dalam memantau proses perijinan,” ujarnya lagi.
Menanggapi permintaan itu, Kepala KPPT Moch Arifin mengatakan siap mengubah aplikasi tersedia, demi mempersingkat pelayanan. “Kami siap mengubah aplikasi sudah ada jadi 2 tahap saja, sehingga memangkas meja pelayanan. Apalagi, memiliki manfaat positif dalam mempercepat pelayanan kepada pemohon,” ujarnya.
Menyinggung pelayanan perijinan sistem on line itu, ia mengatakan untuk menekan kontak langsung pegawai dengan pemohon. “Bayangkan saja, jika satu pemohon menanyakan 2-3 persyaratan perijinan, diperlukan waktu relatif lama. Waktu ada bisa untuk menyelesaikan pekerjaan yang ada,” ujarnya.
Melalui sistem on line, tambahnya, segala persyaratan diperlukan tertera lengkap hingga proses sudah selesai atau belum dapat diketahui. “Jadi pemohon tidak perlu datang untuk menanyakan perijinan sudah selesai atau belum. Kami janji berikan pelayanan maksimal 7 hari kerja, jika bisa kurang dari itu,” kata Moch Arifin berharap. [dar]

Tags: