Sindikat Narkoba Gunakan Anak sebagai Kurir

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa meresmikan sekaligus meninjau LPKS ABH Cokro Baskoro di Desa Balonggebang Kecamatan Gondang, Nganjuk.(ristika/bhirawa)

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa meresmikan sekaligus meninjau LPKS ABH Cokro Baskoro di Desa Balonggebang Kecamatan Gondang, Nganjuk.(ristika/bhirawa)

Nganjuk, Bhirawa
Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa menyebutkan sedikitnya terdapat 8.900 anak bermasalah dengan hukum. Lebih memprihatinkan lagi, ada kecenderungan sindikat narkoba internasional telah menjadikan anak-anak Indonesia sebagai kurir obat-obatan terlarang.
“Rata-rata kasus tetinggi tindak pidana anak, yaitu kekerasan seksual dan  pencabulan, tawuran, pencurian, narkoba, dan kini sudah menyasar jadi kurir  narkoba, ” kata Khofifah usai meresmikan LPKS ABH Cokro Baskoro di Desa Balonggebang Kecamatan Gondang, kemarin.
Tingginya anak-anak yang terlibat tindak kejahatan, mendorong pemerintah melalui kementrian social mendirikan lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial anak yang berhadapan dengan hukum (LPKS ABH). Lembaga yang jumlahnya baru 66 di seluruh Indonesia ini, memiliki fungsi sebagai pusat rehabilitasi sosial bagi anak yang terlibat masalah hukum.
“Update data anak yang bermasalah dengan hukum hingga saat ini ada sekitar 8.900 anak. Untuk anak di bawah usia 18 tahun harus dibina di tempat khusus dan tidak boleh dicampur dengan lembaga pemasyarakatan dewasa,” terang Khofifah.
Mensos Khofifah memaparkan, seiring diberlakukan Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak (SPPA) dan digantinya UU UU No 3 Tahun 1997 tentang pengadilan anak membawa perubahan paradigma dalam penanganan ABH di Indonesia. Untuk pidana dengan vonis diatas tujuh tahun, anak-anak yang terlibat masalah hukum akan ditempatkan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) di bawah koordinasi Kementerian Hukum dan HAM.
Kemudian bagi anak yang menjalani pidana kurang dari tujuh tahun, maka ditempatkan di LPKS-ABH dibawah koordinasi kementerian sosial (Kemensos). “Sekarang ini tidak lagi mengenal istilah Lapas anak, melainkan LPKS-ABH yang dalam pembinaannya lebih menyerupai panti rehabilitasi sosial anak, dimana di LPKS-ABH disediakan ruang belajar, tetap bisa belajar, serta mengikuti ujian,” tandas Khofifah.
Saat ini, di Indonesia jumlah LPKS-ABH sudah ada 66 unit dan masih diperlukan 54 unit lagi. Dari 66 unit yang sudah ada tersebut, baru bisa mengcover sekitar 48 persen dari jumlah anak yang bermasalah dengan hukum.
Selain meresmikan LPKS ABH Cokro Baskoro di Desa Balonggebang Kecamatan Gondang, saat yang bersamaan menteri social juga menandatangani peresmian  lima LPKS ABH lainnya. Yaitu  LPKS ABH Kasih Ibu di Kota Padang, Sumatera Barat, LPKS ABH Insan Berguna Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, LPKS ABH Surya Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, LPKS ABH Songulara Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah dan LPKS ABH Kabupaten Subang, Jawa Barat. [ris]

Tags: