Sindikat Uang Palsu di Surabaya Terancam 15 Tahun Penjara

Terdakwa sindikat pemalsu uang dolar Amerika di Surabaya menjalani sidang beragendakan dakwaan, Selasa (6,8) di PN Surabaya.

PN Surabaya, Bhirawa
Sidang peredaran uang dolar palsu di Surabaya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (6/8). Dari kasus ini terdapat enam terdakwa yang disidangkan secara bergantian dengan agenda pembacaan dakwaan.
Adapun keenam terdakwa adalah Ardian Sangadji, Christoffel Lodewyk, Harry Effendi, Maryono, Indro Lukito Sidharto dan Adenan alias Gondorng. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didik Yudha Aribusono mengatakan, hasil dari pemeriksaan oleh U.S. Secret Service bahwa FRNs (kertas uang) tersebut adalah palsu karena nomor seri tidak terdapat di dalam database.
“Terdakwa didakwa dengan Pasal 245 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Jaksa Didik Yudha Aribusono dalam dakwaannya. Didik menjelaskan, hasil dari pemeriksaan adalah FRNs tersebut bukan merupakan uang kertas negara Amerika Serikat yang asli. Dan hasil pemeriksaan FRNs menemukan kejanggalan terhadap uang dolar yang dibuat para terdakwa.
“Fitur kertas asli yaitu FRNs memiliki serat warna merah dan biru yang melekat pada kertas, FRN seri tahun 1990 dan setelahnya memiliki benang pengaman yang melekat pada kertas, FRNs dicetak dengan menggunakan proses intaglio dan typigraphic printing,” jelas Didik.
Dari dua bendel pecahan 100 dolar Amerika Serikat itu, tambah Didik, ada sembilan lembar uang dolar palsu tersebut tidak ada. “Jadi totalnya 191 lembar pecahan 100 dolar Amerika Serikat,” pungkas Didik dan dibenarkan oleh para terdakwa.
Seperti diketahui, awalnya polisi menangkap Ardian Sangadji dan Christoffel Lodewyk sekitar pukul pukul 22.00 di salah satu hotel. Dari pengakuan kedua tersangka, akhirnya meringkus Harry Effendi, Maryono, Indro Lukito Sidharto, dan Adenan. [bed]

Tags: