Sinergi Kanwil IV KPPU Surabaya dengan Kanwil Kemenkumham Bali

Sinergi Kanwil lV KPPU dengan Kanwil Kemenkumham Bali

Surabaya,Bhirawa.
Bertempat di Ruang Arjuna Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk menerima audiensi dari Kepala Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya, Dendy Rakhmad Sutrisno. Dendy menyampaikan bahwa sinergi kedua institusi ini di level daerah diyakini akan dapat meningkatkan efektifitas pengawasan hukum persaingan usaha di daerah. “Saya yakin sinergi kami dengan Kanwil Kemenkumham Bali akan membantu proses advokasi terhadap regulasi pemerintah Bali yang mungkin bersinggungan dengan Undang-Undang Persaingan Usaha, termasuk meningkatkan peran profesi notaris baik dalam proses Notifikasi Merger, proses penegakan hukum persaingan usaha, maupun upaya mendorong kemitraan usaha yang sehat,” jelas Dendy.

Terkait dengan isu yang dibawa oleh KPPU dalam audiensi ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali menyampaikan Kanwil Kemenkumham Bali akan memperhatikan situasi dan kondisi yang telah disampaikan oleh Kanwil IV KPPU sehingga hal tersebut juga  menuntut Perwakilan Kemenkumham di daerah  untuk mencermati  beberapa regulasi terkait kegiatan usaha di Indonesia, agar dunia usaha dapat tumbuh serta berkembang secara sehat dan benar, sehingga tercipta iklim persaingan usaha yang sehat.

“Saya berharap regulasi yang dibuat di daerah dapat mangakomodasi prinsip-prinsip persaingan yang sehat sehingga dapat menghindari pemusatan kekuatan ekonomi pada perorangan atau kelompok tertentu, antara lain dalam bentuk praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang merugikan masyarakat, yang bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial”, ungkap Jamaruli.

Diharapkan melalui kegiatan audiensi kali ini dapat terciptanya momentum dan sinergi antara KPPU RI Kantor Wilayah IV dan Kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM Bali terkait pengawasan persaingan usaha yang ada di Provinsi Bali.(ma)

Tags: