Sinergi Kejari Batu-Bea Cukai Malang, Ungkap Pelanggaran Pita Cukai

Petugas Kejari Batu terlihat sedang mengamankan puluhan karton berisi miras ilegal dari pengungkapan pelanggaran pita cukai di Kota Batu.

Kota Batu, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu bersama Bea Cukai Kota Malang mengungkap peredaran miras ilegal atau tanpa cukai di Kota Batu. Akibatnya, 2 orang pendatang atau warga luar kota diamankan dan ditahan di Kantor Kejari Batu, Selasa (20/8). Selain itu Petugas juga mengamankan sebanyak 30 karton berisi miras ilegak sebagai bartang bukti.
Diidentifikasi, kedua pelaku peredaran miras tanpa cukai yang kemarin ditahan bernama Lestari warga asal Kelurahan Setono Pande, Kecamatan/Kota Kediri, dan Karta Inggala warga asal Kelurahan Setono asal Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember. Keduanya ditangkap karena mengedarkan miras bermerek Kutul sebanyak 360 botol tanpa pita cukai.
“Akibat perbuatannya ini kedua tersangka ini diancam kurungan penjara maksimal 5 tahun akibat,”ujar Kasi Pidsus Kejari Kota Batu, Hendra Hidayat, Selasa (20/8).
Ia menjelaskan bahwa tersangka ditangkap petuga Bea Cukai Kota Malang pada Kamis 18 April 2019, sekitar pukul 19.00 WIB di Jl. Indragiri, Dukuh Pesantren, Desa Sumberejo, Kecamatan Batu. Setelah menjelani pemeriksaan awal di Kantor Bea Cukai Malang, akhirnya keduanya ditetapkan sebagai tersangka, dan kemarin dilimpahkan ke Kejari Kota Batu.
“Keduanya ditetapkan sebagai tersanga karena diduga telah melanggar pasal 29 ayat 1 Undang-Undang tentang cukai dimana perbuatan tersangka yang mengedarkan miras tanpa cukai,”jelas Hendra.
Dari tersangka minuman keras merek Bintang Kuntul yang diamakan sebanyak 30 karton. Dengan masing-masing karton berisi 12 botol, total 360 botol. Setiap botol berisi 920 mili liter dengan kadar alkohol 8,76 persen. Dan kini Petugas melakukan pengejaran terhadap penerima barang yang saat ini sudah dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron.(nas)

Tags: