Sinergikan Keterlibatan TNI Berantas Terorisme

foto ilustrasi

Usulan keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme perlu diselaraskan dan disinergikan secara lebih rinci sehingga Kementerian Hukum dan HAM harus segera berkoordinasi dengan TNI.
Karena itu pihak Kemenkumham hendaknya segera merespon surat dari Panglima TNI.
Hal itu dikatakannya terkait surat terbuka dari Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang dikirimkan kepada Pimpinan Pansus Terorisme. Dalam pesan tersebut Hadi meminta agar militer dilibatkan dalam memberantas terorisme.
Sinergi itu perlu dilakukan karena tugas TNI dalam penanganan terorisme diatur dalam UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI khususnya mengenai Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
UU tersebut adalah inisiasi pemerintah sehingga perlu segera diputuskan apakah rumusan legal drafting-nya disampaikan dalam pembahasan bersama dengan Pansus DPR RI, atau draf yang sedang dibahas saat ini ditarik dulu dan diganti atau revisi.
Pemerintah sebaiknya konsolidasi dulu antara Kemenkopolhukam, Kemenkumkam, TNI dan POLRI, sehingga pembahasan dengan DPR bisa segera menjadi keputusan.
Apabila situasi itu dibiarkan maka potensi adanya ketidak sepahaman antar instansi pemerintah sendiri akan berakibat panjang pada proses mekanisme pembahasan legislasi.
Karena itu, pemerintah harus satu suara dulu antar lembaganya, lalu baru bersama 10 fraksi DPR RI membahasnya.
Kalau dibalik, tidak menjadi lebih efektif atau efisien, sedangkan pembahasan RUU ini sudah sangat lama.
Sebelumnya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto telah mengirim surat kepada Ketua Pansus RUU Terorisme pada 8 Januari lalu.
Dalam surat bernomor B/91/I/2018 itu, Hadi mengusulkan keterlibatan TNI dalam upaya memberantas terorisme lewat RUU Terorisme.

Bobby Adhityo Rizaldi
Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Terorisme DPR RI

Tags: