Sirkuit Medsos Kampanye

Secara trengginas, tim Kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres-wapres) meng-geber kegiatan. Bagai tancap gas, berbagai acara masif digelar untuk menyatakan janji-janji kampanye. Juga membangun ribuan akun media sosial (medsos) sebagai sarana utama menyampaikan gagasan. Semakin riuh, karena kampanye pilpres terpadu dengan kampanye caleg. Maka penyelenggara pemilu (dan perangkat negara yang lain) perlu kerja keras menegakkan undang-undang.
Medsos akan menjadi media utama kampanye. Karena “jatah” acara, dan alokasi waktu yang difasilitasi KPU terasa kurang. Akun paling populer digunakan, antaralain, facebook, twitter, WhatsApp, dan Instagram. Melalui medsos, tim kampanye pilpres (dan caleg) bisa bebas memasuki setiap nomor telpon seluler. Juga tanpa batas waktu. Namun, terdapat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 23 tahun 2018, yang wajib dipatuhi.
PKPU pada pasal 21 ayat (1) huruf d, menyatakan, bahwa materi kampanye disampaikan secara “bijak, dan beradab, yaitu tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan, atau Pasangan Calon lain.” Serta pasal 21 ayat (1) huruf d, “tidak bersifat provokatif.” Juga pasal 36 ayat (1), menyatakan, “Pelaksana Kampanye wajib mendaftarkan akun resmi Media Sosial.”
Tetapi diduga kuat, akan banyak akun kampanye “liar” yang tidak didaftarkan. Akun “liar” sengaja diterbitkan sebagai ajang perundungan, sampai berita hoax, dan fitnah. Serta banyak meng-unggah tagar (tanda pagar) olok-olok. Konon pabrik hoax, panen pesanan. Termasuk pembuatan peristiwa, dan data palsu telah disiagakan untuk “mem-bombardir” pihak lawan. Sehingga diperlukan kerja keras Bawaslu (Badan Pengaws Pemilu) menegakkan (UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Kerja keras pengamanan medsos, sebenarnya bukan sekadar tanggungjawab Bawaslu. Melainkan juga tanggungjawab Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Keutuhan sosial, dan persatuan nasional, tidak akan di-sepele-kan dengan mengabaikan akun liar. Selain menegakkan UU Pemilu (dan PKPU), BSSN juga wajib menegakkan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penegakan oleh BSSN juga dijamin konstitusi (UUD).
UU ITE pada pasal 28 ayat (2), dinyatakan larangan: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).” Setiap korban (Tim Kampanye, maupun Caleg) bisa melapor ke Kepolisian, dan BSSN. Pelanggaran terhadap pasal 28 ayat (2), bisa dihukum penjara selama 6 tahun.
Boleh jadi, kampanye melalui akun “liar,” akan berlindung dibalik UUD pasal 28F tentang hak berkomunikasi dan memperoleh sampai menyampaikan informasi. Namun konstitusi juga memberi batas pelaksanaan hak asasi manusia. UUD pasal 28J ayat (2), meng-amanatkan, “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang … untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum ….”
BSSN telah dibekali payung hukum penindakan, serta prasarana teknologi memadai. Dipastikan, setiap pelanggaran akan terdeteksi. Buktinya, sudah banyak pabrik hoax telah disergap. Maka seyogianya, seluruh tim kampanye pilpres (dan caleg) menjaga materi dan penggunaan medsos dengan bijak. Kampanye hitam menghantam pihak lain, akan berkonsekuensi hukum pidana. Bahkan bisa dianggap sebagai extra-ordinary crime (kejahatan luar biasa), disetarakan dengan terorisme.
Maraknya kampanye melalui medsos (yang murah meriah), bagai sirkuit, aduan meraih simpati rakyat. Posting perundungan, hoax, maupun tagar menebar kebencian, akan memicu respons antipati. Sudah terbukti, masyarakat lebih memilih soft power bijak, kampanye ramah sosial yang meng-edukasi masyarakat.

——— 000 ———

Rate this article!
Sirkuit Medsos Kampanye,5 / 5 ( 1votes )
Tags: