“Sirkuit” Tenaga Kerja Asing

tenaga-kerja-asing-1Peluang kerja di dalam negeri wajib di-amankan. Terdapat tren “serbuan” tenaga kerja asing (TKA) serta expatriat yang menyusup melalui investasi asing. Berbagai kerjasama antar-negara, menyebabkan tenaga kerja dalam negeri tergeser. Terutama pada sektor infratsruktur dan manufaktur. Tak jarang sektor jasa konsultan, juga dirambahi TKA. Diperlukan pengawasan sistemik ke-terlibatan TKA sampai di daerah.
Bahkan banyak kelompok masyarakat mulai aktif mengawasi berbagai sektor unit kerja, dari kemungkinan “serbuan” expatriat. Berdasarkan sigi masyarakat, TKA bukan hanya nampak pada sektor formal, di berbagai industri dan perkantoran. Melainkan juga sektor informal, di tempat hiburan malam (sebagai pemandu saji) serta sektor ke-wisata-an. Penampakan TKA, cukup meresahkan. Karena merebut peluang kerja SDM (sumber daya masyarakat) lokal.
Peluang kerja dalam negeri wajib di-prioritaskan untuk SDM lokal. Sebab realitanya, angka pengangguran masih tinggi. Bahkan Indonesia masih menjadi “peng-ekspor” tenaga kerja terbesar (ketiga) di dunia. Ironisnya, tenaga kerja Indonesia (TKI) yang di-ekspor mayoritas menempati posisi kelas bawah (tenaga kasar). Konsekuensinya, upah TKI sangat murah, serta nyaris tanpa perlindungan hukum.
Sebaliknya banyak posisi kerja kelas menengah hingga top leader di dalam negeri, seolah-seolah menjadi “hak” orang asing. Boleh jadi, investor asing menyusupkan TKA pada klausul perjanjian kontrak kerjasama. Umumnya, berdalih sebagai “pembuka” jalan, yang selanjutnya diserahkan pada tenaga kerja dalam negeri. Padahal seluruh jenis pekerjaan (yang bersifat teknis) dapat dilakukan oleh SDM lokal.
Sebenarnya, Indonesia tidak kekurangan tenaga expert (ahli) di berbagai bidang. Sehingga seluruh jenis pekerjaan bisa dilakukan oleh SDM dalam negeri. Kecuali (sedikit) pekerjaan bersifat padat teknologi, antaralain, peluncuran satelit, serta urusan antariksa lainnya. Maka tidak mudah melibatkan pekerja asing di Indonesia, diatur dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Ada IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Asing) yang tercantum dalam pasal 42 UU Ketenagakerjaan. Sedangkan pasal 43, harus memenuhi persyaratan adanya tenaga kerja lokal (Indonesia) sebagai pendamping. Serta pasal 44 merinci kompetensi jenis kerja yang masih terbuka di Indonesia. Berdasar Permenakertrans terdapat beberapa jenis pekerjaan (kompetensi) yang masih terbuka tapi bersifat sementara (maksimal 6 bulan). Diantaranya, pembuatan film, serta audit dan kendali mutu.
Beberapa kali diterbitkan Permenakertrans untuk menata TKA, paling akhir bernomor 35 tahun 2015. Namun persyaratan ketat berdasar regulasi, masih bisa dibobol dengan berbagai modus. Misalnya, memanfaatkan (sisa) kunjungan wisata serta jenis pekerjaan yang diselewengkan. Yang paling banyak over-stay (melampaui batas waktu tinggal). Juga tidak adanya dokumen sertifikat kompetensi yang diakui secara internasional.
Banyak kelompok masyarakat di daerah memergoki TKA yang menyalahi aturan. Banyak pula TKA yang telah ditangkap di Kalimantan, Depok, Tangerang, Morowali, dan daerah di Jawa Timur. Konon selama tahun 2016 telah dideportasi sebanyak 700 orang TKA. Maka seyogianya, pemerintah bukan hanya percaya pada ketatnya peraturan. Melainkan wajib meningkatkan pengawasan, sebagaimana amanat UU.
Pengamanan peluang kerja kini menjadi strategis. Berdasar data BPS (Badan Pusat statistik) per-Pebruari 2016, jumlah pengangguran nasional lebih dari 7 juta orang. Di jawa timur, misalnya, berdasar Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) per-Agustus 2015, pencari kerja yang belum terserap (tingkat pengangguran terbuka) lebih dari 906 ribu orang. Jumlah ini meningkat dibanding kondisi tahun 2014 (sebanyak 843 ribu orang).
Gaji seluruh TKA bukan berdasar UMR, melainkan standar kompensasi oleh pemberi kerja di asal negara masing-masing. Semakin banyak jumlah TKA, menunjukkan “kemakmuran” kerja di Indonesia. Ini berpotensi memicu kecemburuan, dan karawanan sosial.

                                                                                                     ———– 000 ————

Rate this article!
Tags: