Sisa Hasil Pajak-Restribusi Kab.Malang Terancam Macet

Didik Budi Muljono

(Imbas Sebagian Desa Belum Menyusun P-APBDes)
Kab Malang, Bhirawa
Sisa dana bagi hasil pajak dan  retribusi Kabupaten Malang sebesar Rp 1,72 miliar, terancam tidak bisa dicairkan ke desa. Hal itu disebabkan, sebagian pemerintah desa belum menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (BPD) Kabupaten Malang, Didik Budi Muljono, Selasa (18/4), kepada wartawan menjelaskan dana hasil pajak dan restribusi telah dibagikan kepada 378 desa, yang totalnya mencapai Rp 12,75 miliar. Namun, sebagian desa hingga kini belum menyusun APBDes. Anggaran yang tersisa saat ini mencapai Rp 1,72 miliar, karena sebagian desa tersebut belum menyusun APBDes, maka belum kita bagikan.
“Belum adanya APBdes sebagai bentuk perencanaan, maka anggaran tersebut belum bisa dicairkan. Padahal, dana yang ditransfer ke desa jumlahnya sangat besar, dan yang paling kecil desa mendapatkan Rp 1,1 miliar, sedangkan yang paling besar Rp 2 miliar lebih,” ungkapnya.
Dijelaskan, dana yang disalurkan kekurangan bulan November dan Desember 2016. Dana tersebut adalah 10 persen dari total realisasi pajak dan retribusi yang masuk ke kas daerah. Sedangkan rincian pencairannya, 40 persen proporsional berdasar yang terpungut dari masing-masing desa, dan yang 60 persen berdasarkan pemerataan. Sementara, dana tersebut tidak bisa dicairkan jika pihak desa belum membuat APBDes.
“Karena unsur APBDes adalah Dana Desa (DD) yang kucurkan Pemerintah Pusat dan Alokasi Dana Desa (ADD) dikucurkan oleh Pemerintah Provinsi, serta dana bagi hasil pajak dan retribusi. Dan setelah dana bagi hasil ini ditetapkan, kepala desa (kades) segera memasukan dalam APBDes,” tuturnya.
Dan, lanjut Didik, jika ada desa yang tidak mengambil dana ini atau belum menyusun APBDes atau tidak secepatnya memasukan dalam perubahan APBDes,  maka dana tersebut akan menjadi (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA). Padahal, pada tahun 2018 mendatang, DD yang dibagikan meningkat dua kali lipat. Karena itu dirinya berharap kepada kades lebih aktif untuk menyerap aspirasi pembangunan desa.
Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Kabupaten Malang Didik Gatot Subroto mengatakan, sebenarnya para kades sudah selesai menyusun APBDes 2017. Namun, tiba-tiba ada aplikasi APBDes baru dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Sehingga mengakibatkan APBDes yang sudah tersusun rapi harus diubah lagi. Dan dampaknya penetapan APBDes molor, karena itu perlu ada upaya percepatan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab Malang),” ujarnya.
Ia menegaskan, proses percepatan ini menjadi tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD ), serta Badan Pendapatan Daerah. Sebab, dua lembaga tersebut sebagai pengawasan dalam proses penyusunan APBDes di masing-masing desa, melalui Camat. Sehingga Camat  harus melaporkan perkembangan masing-masing desa, karena jika Camat tidak membantu kades dalam penyusunan APBDes, maka dikhawatirkan kades akan terlambat dalam memasukan perubahan APBDes.
“Kami berharap agar masing-masing desa yang sudah selesai menyusun APBDes, segera disahkan dan diikuti dengan penetapan Peraturan Desa (Perdes), dan tugas Camat harus melakukan verifikasi. Sedangkan Dinas PMD sendiri terkesan kurang punya inisitif terkait masalah tersebut,” tegas Didik, yang juga mantan Kades Tunjungtirto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. [cyn]

Tags: