Sisa Kuota Haji Negara Tetangga Bisa Dirunding untuk Dialihkan

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Jakarta, Bhirawa
Mencegah terulangnya peristiwa 117 orang jamaah haji Indonesia berangkat ke Tanah Suci dengan paspor haji Filipina, pemerintah Indonesia diminta berembuk dengan negara tetangga yang kuota hajinya bersisa. Agar sisa kuota haji yang tak terpakai bisa digunakan oleh jamaah haji Indonesia.
Negara tetangga dimaksud di antaranya Filipina, Thailand, Myanmar karena di negara ini populasi Islam kecil, sehingga setiap tahun kuota hajinya tersisa. Indonesia juga harus melobi Arab Saudi tentang kesepakatan pengalihan sisa kuota haji dari negara tetangga ini.
“Jika kesepakatan tersebut tercapai, Indonesia bisa menambah jumlah jamaah haji dengan menggunakan sisa kuota negara tetangga. Naiknya jumlah jamaah haji, otomatis mengurangi panjangnya antrean haji di Indonesia yang mencapai daftar tunggu hingga 30 tahun. Tidak ada dalil yang menyebutkan bahwa naik haji dengan paspor dari negara lain itu menjadi tidak sah hajinya,” ujar Ketua Tim Pengawas Persiapan Pelaksaan Ibadah Haji (PPIH) Fahri Hamzah dalam keterangannya di depan wartawan, Senin (22/8).
Disebutkan Fahri, kuota haji Indonesia pada 2016 ini hanya 160 ribu orang, menurun tajam dibanding kuota pada 2013 yang mencapai 211 ribu orang. Sementara animo naik haji Indonesia semakin besar seiring jumlah penduduk yang makin bertambah banyak. Indonesia dengan 250 juta jiwa penduduk yang mayoritas Islam, kebutuhan kuota hajinya terus meningkat. Sementara kuota terus dikurangi oleh pemerintah Arab Saudi. Supply and demand yang tidak imbang inilah yang dipakai calo haji Indonesia bersama calo haji Filipina untuk memberangkatkan jamaah haji Indonesia dengan paspor Filipina.
“Di Jawa Timur calon jamaah haji harus menunggu hingga 20 atau 30 tahun untuk bisa berangkat naik haji. Itulah mengapa ada aturan baru, dilarang naik haji setiap tahun,” papar Fahri Hamzah.
Menyinggung dana haji yang saat ini menyentuh angka Rp 70 – 80 triliun, Fahri yang Wakil Ketua DPRRI (PKS) menyarankan pemerintah segera membentuk Badan Pengelola Dana Haji. Sehingga pengelolaan dan pembelanjaan dana besar itu bisa diatur dan diawasi. Apalagi setiap tahun pemakaian dana haji mencapai Rp 4 – 5 triliun, angka yang tidak kecil untuk dipertanggungjawabkan. Pernah ada usulan memakai dana haji itu untuk membangun infrastruktur yang terkait haji, tapi sampai kini belum ada keputusan yang jelas. [ira]

Tags: