Sisa Pertokoan Pasar Pon Trenggalek Harus Dibongkar Atau Dieksekusi

Trenggalek, Bhirawa
Sisa Pertokoan yang masih berdiri di bekas komplek pasar pon Trenggalek Jalan RA Kartini, Panglima Soedirman dan Jalan Dewi Sartika dirobohkan oleh pihak terkait, karena beberapa waktu lalu Pemkab Trenggalek melalui satpol PP dan Dinas koperindag sudah memberikan peringatan untuk pengosongan akan tetapi pemilik toko tidak kunjung melakukan pengosongan sesuai dengan tenggang waktu yang telah ditetapkan.
Sebelum dibongkar Satpol PP terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada pemilik toko untuk mengeluarkan barang-barangnya dari dalam bangunan.
Proses eksekusi berlangsung lancar, pemilik toko mengerahkan sejumlah pekerja untuk melakukan pengosongan seluruh isi yang ada di dalam toko. Bahkan proses pengosongan sempat dibantu oleh petugas Satpol PP.
Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Trenggalek, Ulang Setyadi mengatakan, proses eksekusi ini terpaksa dilakukan karena pemiliknya tidak kunjung melakukan pengosongan sesuai batas waktu yang telah ditentukan. Padahal sebelumnya pemerintah daerah melalui Satpol PP dan Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Komindag) Trenggalek telah berulang kali memberikan peringatan secara lisan maupun tertulis.
“Kami seharusnya sudah sejak kemarin-kemarin, tapi karena berbagai pertimbangan termasuk kemanusiaan, maka kami beri waktu yang kira-kira wajar,” kata Ulang Setyadi saat dikonfirmasi di sekitar pasar pon. Senin (17/6).
Namun dengan pemberian batas toleransi waktu pengosongan, pemilik toko masih belum melakukan pengosongan secara total, hingga akhirnya pemerintah daerah mengambil tindakan eksekusi.
Pengosongan tersebut merupakan tahapan yang harus dilakukan Pemkab Trenggalek karena proses pembangunan Pasar Pon yang baru akan segera dimulai.
“Sekarang sudah tidak ada waktu tambahan lagi, sehingga apabila harus tergesa-gesa atau ada barang yang rusak akibat proses eksekusi bukan salah kami, karena kami sudah memberikan banyak waktu, untuk melakukan pengosongan,” jelasnya.
Pihaknya menargetkan, proses pembongkaran bangunan sisa Pasar Pon akan selesai pada hari ini juga.
Sementara Plt Kepala Dinas Komindag Trenggalek Yudi Sunarko, mengatakan setelah pembongkaran bangunan lama pihaknya akan segera melakukan pembersihan lahan. Hal ini sesuai dengan tahapan-tahapan sebelum dilakukan pembangunan fisik.
“Pengelolaan pasar pon ini sebenernya ada dua ,pasar pon sendiri melalui pengelolaan dari Diskomindag, sedangkan untuk rencana pengembangan pasar pon kedepannya bekas dari bagunan BNNK dan TK Adiyaksa pengelolaan asetnya di bawah Bakeuda” kata yudi.
Untuk lokasi bekas Pasar Pon, pihaknya memastikan hari ini klir dan sudah siap dilakukan pembersihan, terkecuali bangunan BNNk dan TK Adiyaksa .
“Bangunan pasar pon Hari ini sudah klir, jadi dalam waktu dekat kami akan melakukan pembersihan lahan. Kalau memang tahun ini sudah ada pembangunan fisik, maka mau tidak mau gedung BNNK harus direlokasi,” ujarnya .
Hal itu dilakukan, karena pembangunan Pasar Pon tersebut merupakan proyek nasional yang dikerjasamakan antara pemerintah pusat dengan daerah. Dalam pembangunanya Pemda hanya menyediakan lahan sedangkan pemerintah pusat pembangunan fisiknya .
“Pemda menyediakan lahan, makanya lahannya harus klir dan bersih, maka saat ini tahapan pembersihan lahan untuk pembanguan pasar pon ” ujarnya.(wek)

Tags: