Sistem Administrasi Indonesia VS Digitalisasi

Akses pelayanan publik dari pemerintah untuk masyarakat merupakan pemenuhan kebutuhan dasar dan hak yang diterima oleh masyarakat sipil atas jasa, barang, dan pelayanan administrasi publik yang diselenggarakan oleh pemerintah. Hal ini juga sudah diatur dalam undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik disebutkan bahwa:

Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, bahwa membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik.

Peningkatan kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah di era sekarang ini merupakan suatu keharusan bagi instansi mana pun, apalagi di era saat ini digitalisasi sangat berkembang pesat oleh karena itu pemerintah maupun masyarakat harus bisa beradaptasi dengan segala perubahan yang ada. Inovasi baru yang bisa dilakukan agar mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman adalah dengan melakukan pembaharuan pada sistem administrasi atau pelayanan publik.

Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia berdasarkan sistem pemerintahan negara, harus merupakan penjabaran dan pengalaman nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Dalam keseluruhan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur.

Pembaharuan sistem sesuai dengan yang dimaksud diatas adalah sistem digitalisasi pada sektor administrasi publik. Paling tidak ada tiga hal yang perlu dilakukan oleh pemerintah selaku penyelenggara dalam pelaksanaan administrasi publik dalam memberikan pelayanan publik di era digital yaitu pertama, layanan yang diberikan kepada masyarakat diupayakan real time/instan dan diinformasikan kepada masyarakat (kejelasan dan kepastian layanan). Kedua, melakukan identifikasi kembali proses bisnis yang relevan dengan tujuan utama pemerintah sehingga digitalisasi dibarengi dengan perubahan proses bisnisnya. Ketiga, mengembangkan perangkat digital yang mendukung mobilitas pegawai sehingga mempermudah semua aktivitas dan kolaborasi antar pegawai dalam operasional serta pemberian layanan kepada masyarakat.

Atha Yumna Priyona
Mahasiswa Prodi Administrasi Publik, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo.

Tags: