Sistem Buka Tutup Pintu Air Jagir Berubah Manual Jadi Elektrik

2-Pintu Air  JagirSurabaya, Bhirawa
Perum Jasa Tirta (PJT) I kini telah melangsungkan revonasi terhadap bangunan pintu air Jagir, awalnya sistem buka pintu air menggunakan cara manual beralih menjadi elektrik. Perubahan sistem buka pintu air ini tanpa mengubah bangunan pintu air yang merupakan salah satu cagar budaya yang dibangun dan dioperasikan sejak zaman Belanda tahun 1923.
Kasubdiv Jasa ASA WS Brantas II/2 PJT I, Didik Ardianto menjelaskan, kalau buka tutup pintu air sejak 1978/1979 telah diubah dari manual menjadi elektrik. Saat ini, untuk chain block yang digunakan sebagai pintu cadangan yang biasa digunakan saat perbaikan pintu utama juga dijadikan elektrik.
Untuk chain block, selama ini masih menggunakan cara manual. Artinya, kata dia, saat ada perbaikan pintu utama harus memasangstop log (berupa balok besi) sebagai penahan air sementara masih harus dilakukan manual. Dengan sistem elektrik ini, lanjutnya, maka bisa lebih efisien waktu, tenaga dan biaya.
Ia menegaskan, perubahan sistem manual ke elektrik ini bukan mengubah bentuk dan struktur pintu air. “Pintu Air Jagir ini merupakan cagar budaya. Ada aturan yang tidak boleh mengubah bentuk sampai catnya. Bahkan pintu airnya masih menggunakan kayu jati sesuai bentuk aslinya. Untuk sistem pengoperasiannya saja yang dibuat elektrik dan itu tidak mengubah bentuk aslinya,” jelasnya, Selasa (17/5).
Mengenai pembiayaan perubahan sistem manual ke elektrik tersebut, Didik mengungkapkan kalau estimasi menelan biaya mencapai Rp 500 juta. Untuk prosesnya kini mulai dilakukan dan diperkirakan selesai awal Agustus mendatang. Sedangkan untuk biaya perawatan dan operasional Pintu Air Jagir setiap bulannya menelan biaya sekitar Rp 20 juta.
“Untuk renovasi seperti pengecatan atau pemeliharaan rutin dilakukan secara berkala. Ini murni dana dari PJT I dan memang bentuk kewajiban kami juga dalam hal perawatan,” jelasnya.
Untuk biaya perawatan dan operasional, ujar Didik, tidak menutup kemungkinan Pemkot Surabaya juga bisa membantu biaya perawatannya. “Karena ini masuk cagar budaya, maka ada ketentuan dari Perda Kota Surabaya No 5/2005 tentag Peletarian Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya yang menjelaskan adanya pemberian kompensasi dari pemerintah,” katanya.
Dalam perda tersebut, dijelaskan melalui Pasal 35 Ayat 1, yakni Setiap orang yang memiiki, menghuni, dan atau mengeola bangunan dan/atau lingungan cagar budaya diberikan bantuan atau kompensasi yang diatur dengan Perda. Sejauh ini, ia mengku belum ada bantuan kompensasi dari Pemkot Surabaya untuk perawatan.
“Setahu saya Pemkot Surabaya belum pernah memberikan kompensasi perawatan Pintu Air Jagir. Tapi tahun lalu pernah Pemkot pernah memasang lampu untuk mempercantik pintu air yang nyala setiap sore atau malam hari,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, Juru Operasional Pintu Air Jagir, Yoyok Windarto memaparkan, operasional pintu air ini berbeda dengan pintu air lainnya. Ia pun mengaku pernah mengalami mengoperasikan pintu air secara manual.
“Saat itu listrik padam dan genset tidak bisa dioperasikan. Jadi kami mengatur pintu air secara manual dan itu sangat berat. Untuk memutar manual selama 10 menit baru bisa naik kurang dari 5 cm. Padahal harus menaikkan dan menurunkan sekitar 20-30 cm, jadi cukup menguras tenaga,” ungkapnya.
Yoyok pun mengaku sangat berhati-hati dalam mengoperasikan Pintu Air Jagir yang masuk cagar budaya. “Dengan dioperasikan secara elektrik untuk pintu air dan chain block, maka bisa mempermudah sitem operasionalnya,” katanya. [rac]

Tags: