Lembaga Agraria Amburadul, Tuntut Selesaikan Masalah Tanah

Massa berunjuk rasa di depan Kantor BPN Kab Pasuruan, Senin (21/11). Aksi unjuk rasa dipicu lantaran amburadulnya sistem pelayanan dalam mengurusi sertifikat tanah hingga ditengarai adanya pungutan liar.

Massa berunjuk rasa di depan Kantor BPN Kab Pasuruan, Senin (21/11). Aksi unjuk rasa dipicu lantaran amburadulnya sistem pelayanan dalam mengurusi sertifikat tanah hingga ditengarai adanya pungutan liar.

Pasuruan, Bhirawa
Puluhan warga masyarakat dari aktivis peduli rakyat Kota Pasuruan berujuk rasa di depan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab Pasuruan. Aksi unjuk rasa dipicu lantaran amburadulnya sistem pelayanan dalam mengurusi sertifikat tanah hingga ditengarai adanya pungutan liar (Pungli). Bahkan, mereka juga menilai lembaga agraria itu melakukan diskriminasi terhadap rakyat kecil.
Para pengunjuk rasa datang dengan long march sepanjang 3 kilometer dari kawasan GOR Kota Pasuruan. Setibanya di lokasi, mereka langsung membentangkan spanduk dan poster bernada protes terhadap kinerja BPN.
“Dalam mengurusi sertifikat tanah selalu lambat hingga beberapa tahun. Bahkan BPN selalu mempersulit dalam pelayanannya. Begitu juga banyaknya pungli saat mengurusi sertifikat tanah disini. Jelas sistemnya sangat amburadul. Makanya, kami meminta agar penegak hukum pro aktif untuk mengusut adanya dugaan Pungli itu yang membuat masyarakat kecil selalu dirugikan,’’ teriak Ayik Suhaya, Korlap aksi saat berorasi di depan Kantor BPN Kab Pasuruan, Senin (21/11).
Ayik mencontohkan sertifikat di Desa Curah Dukuh, Kec Kraton dan sertifikat wakaf KH Mujayin, Kec Gondang Wetan hingga saat ini belum ada kejelasan.
“Korbannya adalah Sulaiman, warga Desa Curah Dukuh, Kraton. Dalam proses pembebasan tanah tol Pasuruan sangat amburadul sejak tahun 2007. Warga juga faham itu untuk kepentingan umum. Yang kami sangat sayangkan adalah di tahun 2011 tiba-tiba pembayaran ganti ruginya diambil pihak Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER). Kenapa masyarakat tak diberitahu terlebih dahulu,’’ jelas Ayik Suhaya.
Diakuinya, Ayik melakukan evaluasi atas lahan warga seluas 4.528 m2 itu. Diyakini, PIER telah menyerobot lahan milik warga sekitar. Upaya hukum perdata yang dilakukannya di Pengadilan Negeri (PN) Bangil juga tak membuahkan hasil. Pasalnya, pihak PIER yang tergugat selama enam kali panggilan tak hadir dalam persidangan.
Terpisah, Kepala BPN Kab Pasuruan, Iljas Tedjo menyampaikan untuk sertifikat wakaf KH Mujayin, Kec Gondang Wetan tak ada masalah lantaran sudah tertandatangani. Sedangkan yang di Desa Curah Dukuh, Kec Kraton masih dalam proses verifikasi.
“Untuk delapan bidang tanah wakaf milik KH Mujayin sudah kami tandatangani saat ini. Keterlambatan karena berkasnya tidak ada. Sedangkan terkait pembebasan lahan tol milik Bapak Sulaiman, akan kami tindak lanjuti. Nantinya akan kami temukan langsung bersama dengan pihak bersengketa yakni PT PIER, Transmarga Jatim, P2T hingga pihak warga,’’ papar Iljas Tedjo. [hil]

Tags: