Sistem Rujukan Online BPJS Harus Disosialisasikan

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jombang, Selasa (18/09).

Jombang, Bhirawa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang meminta Pemkab Jombang dalam hal ini Dinas Kesehatan serta instansi terkait segera mensosialisasikan aturan baru tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Pasalnya jika tidak segera dilakukan, ‘image’ masyarakat bisa saja menganggap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jombang mempersulit pelayanan terhadap pasien BPJS karena ketidaktahuan mereka.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Mas’ud Zuremi mengatakan, aturan baru BPJS tentang rujukan online fase tiga seharusnya segera disosialisasikan kepada masyarakat. “Saya minta Dinas Kesehatan dan RSUD Jombang serta pemerintah yang terkait hal ini harus segera memberikan sosialisasi kepada masyarakat, entah caranya, metodenya bagaimana, itu haknya pemerintah,” ujar Mas’ud Zuremi, Selasa (18/9).
Alasan Mas’ud tersebut karena ia menilai, masyarakat belum mengetahui tentang aturan tersebut. Ia menggambarkan, jika masyarakat belum mengetahui, kemudian ada pasien BPJS ke RSUD dan akhirnya tertolak, maka akan ada ‘image’ buruk bagi RSUD Jombang.
“Tidak hanya itu, saya minta juga BPJS harus koordinasi dengan pemerintah daerah. Jika tidak, saya khawatir ketidak kondusifan masyarakat Jombang terkait pasien BPJS,” tandas Mas’ud.
Seperti disampaikan Mas’ud Zuremi, pada aturan baru tentang rujukan online fase tiga itu semisal, karena menumpuknya pasien BPJS di Rumah Sakit Umum Daerah, untuk lebih mempermudah penanganannya, maka direkomendasi ke rumah sakit tipe C dan D.
“Ketika disana tidak dapat mengatasi, baru di rujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah. Kalau RSUD tidak bisa tertangani dengan baik, maka kalau dalam kasus tertentu, ke (RSUD) provinsi. Dan ingat, di situ pun kalau rumah sakit tipe D sudah mencapai 80 persen pasien yang ada, maka itu tidak bisa ditangani di situ, dialihkan ke rumah sakit tipe C atau D yang lain di Jombang,” paparnya.
Sementara itu, dikonfirmasi terkait hal ini, Selasa (18/09), Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Jombang yang juga Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jombang, dr. Pudji Umbaran menjelaskan, diakuinya sempat mengejutkan pihaknya. Karena harus diimplementasikan secara cepat, padahal selama ini yang dijadikan pedoman kerjasama antara pihaknya dengan BPJS adalah Perjanjian Kerjasama (PKS).
“MoU antara rumah sakit dengan BPJS, semua tertuang di sana. Harapan kita adalah, ketika ada regulasi yang dikeluarkan menejemen pusat, maka (harusnya) tidak diimplementasikan sebelum tertuang di dalam PKS. Nah yang terjadi adalah, sebelum tertuang, sudah diimplementasikan. Nah ini kan membingungkan semua pihak, terutama bagi pasien yang terdampak itu juga kasihan,” terang dr. Pudji Umbaran. [rif]

Tags: