Sistem Zonasi untuk Pemerataan Kualitas Pendidikan

(Daerah Perbatasan Tidak Bisa Sekolah di Kota)
Kota Malang, Bhirawa
Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi merupakan paradigma pendidikan yang sesuai dengan UUD 1945. Bahkan pemikiran tersebut pernah dia sampaikan pada saat dirinya menjadi anggota DPRD Kota Malang 10 tahun silam. Ia menyebut dalam konstitusi tertuang jika pemerataan pendidikan merupakan tugas negara termasuk di dalamnya adalah pemerintah daerah.
“Tugas pemerintah pusat yang didelegasikan kepada pemerintah daerah adalah pendidikan, kesehatan dan infrastruktur. Karena itu pemerataan dalam bidang pendidikan melalui sistem zonasi ini sesuai dengan konstitusi,” kata Sutiaji dalam “Pengarahan dan sosialisasi terkait PPDB kepada Kepala Sekolah, KONI, DKPM dan OPD terkait di Halaman Kantor Dinas Pendidikan Kota Malang, akhir pekan kemarin.
Dijelaskan, dia pemerataan pendidikan melalui sistem zonasi ini tidak saja dalam bidang infeastruktur pendidikan, melainkan juga kualitas pendidikan. Artinya jangan sampai semua sekolah mendapat subsidi namum hanya satu atau dua sekolah yang maju. Selain itu, pemerataan pendidikan melalui sistem zonasi ini juga diharapkan berdampak positif pada masalah sosial seperti mengurangi kemacetan, hingga distribusi ekonomi yang baik.
“Sosialisasi ini dilakukan agar bisa memahami dengan baik apa sistem zonasi tersebut,” tandasnya.
Sutiaji juga berpesan, agar para pihak baik itu guru maupun yang terlibat dalam dunia pendidikan agar bekerja dengan profesional, yakni bekerja dengan baik, sistemik dan akuntabel. Apalagi Kota Malang ini merupakan barometer pendidikan harapannya dunia pendidikan terus berkembang.
Sutiaji, menegaskan dengan sitem zonasi seperti ini, maka seluruh masyarakat Kota Malang harus bisa masuk sekolah di dekat rumahnya, masing-masing. Sedangkan warga yang berada diperbatas lajut peria yang juga seorang ustadz ini, tidak bisa nyebrang sekolah ke kota.
“Ini tegas, sekolah tidak bisa menerima siswa dari tempat lain, diluar zona yang telah ditentukan hanya boleh menerima 10 persen saja, melalui dua jalur yakni 5 persen jalur prestasi dan 5 persenya karena tempat tinggal. Makanya kalau dari daerah lain tidak masuk pada zona jelas tidak bisa diterima,”tukasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, Zubaidah, menyampikan penerimaan siswa baru untuk tingkat TK, SD, dan SMP sesuai kewenangan pemerintah daerah akan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Siswa Baru dan Surat Keputusan Wali Kota tentang Penetapan zonasi.
“Penerimaan siswa baru peraturan wali kota ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, SMK,” ujarnya.
Dikatakan dia, penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2019 ada 3 jalur. Pertama jalur zonasi dengan daya tampung 90 persen. Kedua zona prestasi siswa, baik akademik maupun nonakademik. Dan yang ketiga jalur pindahan orang tua atau wali siswa yang bertugas di wilayah Kota Malang.
“Jalur ketiga ini yang dibuktikan dengan surat tugas dari lembaga, instansi, maupun perusahaan yang ada di wilayah kota Malang,” terangnya. [mut]

Tags: