Siswa Harus Mendapat SKL Tanpa Syarat

SMK Pawiyatan surabaya

SMK Pawiyatan surabaya

Dindik Surabaya, Bhirawa
Surat Keterangan Lulus (SKL) milik ratusan siswa SMK Pawiyatan yang tertahan mendapat perhatian Serius Dinas Pendidikan (Dindik) Surabaya. Pihak Dindik langsung menerjukan tim untuk menelusuri permasalahan yang terjadi sekaligus menentukan jalan keluarnya, Kamis (28/5).
Kabid Pendidikan Menengah dan Kejuruan (Dikmenjur) Dindik Surabaya Sudarminto menegaskan, SKL, Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) adalah tiga item yang menjadi hak siswa. Karena itu, pihak sekolah memiliki kewajiban untuk menyerahkannya tanpa syarat. “Kalau sekolah berani meluluskan, berarti harus bertanggungjawab atas hak-hak siswanya,” kata Sudarminto ditemui di Kantor Dindik Surabaya Kamis kemarin.
Sudarminto mengaku, sejak dinyatakan lulus dari satuan pendidikan per 15 Mei lalu, seharusnya siswa menerima SKL, SKHUS dan SHUN sementara. Namun yang terjadi di SMK Pawiyatan, sekolah hanya memproses penerbitan SKL bagi siswa yang meminta saja. “Ini temuan kami setelah monitoring kesana,” kata dia.
Mantan Kepala SMAN 16 Surabaya ini menjelaskan, dalam pertemuan dirinya dengan SMK Pawiyatan juga dihadiri pihak yayasan. Akhirnya, Dindik Surabaya memberi imbauan kepada sekolah dan yayasan agar segera memberikan SKL, SKHUS, dan SHUN siswa tanpa syarat apapun.  Sekolah tidak boleh menahan dengan dalih siswa masih memiliki tunggakan biaya ke sekolah. Persoalan keuangan ini sebaiknya diselesaikan secara internal.
“Sekolah dan yayasan akhirnya berjanji mau memberikan SKL semua siswa maksimal pada 5 Juni mendatang. Jadi, bukan hanya membuat SKL bagi siswa yang meminta saja,” ujar Sudarminto.
Sudarminto mengaku dapat memahami persoalan keuangan yang melatarberlakangi penahanan SKL ini. Tetapi harus dimanajemen dengan baik. Jangan sampai pembagian SKL menumpuk di sekolah sampai akhir tahun. “Kalau ini tidak dituntaskan, tentu manajemen sekolah perlu dipertanyakan,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, nasib malang menimpa ratusan siswa SMK Pawiyatan Surabaya. Khususnya bagi mereka yang belum menyelesaikan biaya sekolah hingga kelas XII. Sebab tanpa melunasi biaya sekolah, Surat Keterangan Lulus (SKL) mereka masih ditahan pihak sekolah.
SKL sebagai pengganti ijazah sementara milik ratusan siswa tertahan karena masih menunggak biaya SPP dan Sumbangan Operasional Sekolah (SOS). SKL baru bisa diberikan jika siswa mampu melunasi tunggakan tersebut.
Ditemui terpisah, Wakil Wali Kota Surabaya Wisnu Sakti Buana menegaskan, seluruh sekolah di Kota Pahlawan tidak boleh menahan ijazah, SKL, dan lain sebagainya, yang merupakan hak siswa. Jika ada siswa yang tidak bisa membayar biaya pendidikan sehingga SKL-nya ditahan,  hal itu bisa dikomunikasikan dengan Pemkot Surabaya. “Aturan kita jelas,” kata Wisnu usai melepas mahasiswa dari Fakultas Ilmu Kesehatan (FIK) Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Surabaya untuk mengikuti Program Pendidikan Kesehatan Masyarakat (PPKM).
Wisnu mengaku, akan terus memantau persoalan penahanan SKL maupun ijazah siswa. Tidak hanya yang terjadi di SMK Pawiyatan, bisa juga di sekolah-sekolah lain. Pihaknya pun siap memfasilitasi dan menengahi persoalan pendidikan itu.
Di tempat yang sama, Anggota Komisi D DPRD Surabaya Arsyad menambahkan, apa yang dilakukan sekolah dengan menahan SKL adalah tindakan tidak benar. Sebab, siswa sangat membutuhkan SKL tersebut sebagai pengganti ijazah sementara. “Kalau lulusan SMK kan bisa untuk melamar kerja atau mendaftar ke perguruan tinggi,” ungkap Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Kalau urusan penahanan SKL ini berlarut-larut dan sampai tiga hari ke depan belum juga selesai, komisinya bakal memanggil pihak terkait untuk menjelaskan dan mencari solusinya bersama. “Ya tentu yang terkait dengan masalah penahanan SKL ini bakal kami panggil, jika dalam tiga hari ke depan belum ada respons,” pungkasnya. [tam]

Rate this article!
Tags: