Siswa Kurang dari Dapodik, PAUD Harus Kembalikan DAK

PAUD ‘Aisyiyah kota Probolinggo siswanya cukup banyak. [wiwit agus pribadi]

Probolinggo, Bhirawa
Sejumlah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) TK/KB se-Kota Probolinggo sedang kebingungan. Mereka diminta mengembalikan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2019 yang telah digunakan karena jumlah murid kurang dari yang telah dilaporkn dalam dapodik tahun 2018.
Pengembalian kelebihan pembayaran DAK. DAK itu harus sudah dikembalikan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Probolinggo.
Di sisi lain, sejumlah PAUD TK/KB keberatan mengembalikan dana itu. Sebab, tidak ada sosialisasi mengenai peraturan tentang pengembalian kelebihan pembayaran DAK itu. Bahkan, sebagian sekolah telah menghabiskan anggaran DAK untuk kegiatan pendidikan sebelumnya.
Salah satu guru PAUD di Kota Probolinggo membenarkan keharusan mengembalikan kelebihan pembayaran DAK 2019. Namun, tidak untuk semua PAUD. Hanya PAUD yang jumlah siswanya di tahun 2019 kurang dari data yang disampaikan pada tahun 2018.
“Memang ada permintaan pengembalian DAK 2019. Dengan mengacu pada jumlah siswa tahun 2019 dibandingkan tahun 2018,” ujarnya.
Hibah DAK ini mengacu pada proposal yang diajukan pada tahun 2018. Dalam proposal itu disertakan jumlah siswa yang ada pada tahun 2018. Jumlah hibah yang dicairkan disesuaikan dengan jumlah siswa. Per siswa Rp 600 ribu. Dengan demikian, hibah DAK tiap sekolah tidak sama. Tergantung jumlah murid yang diajukan pada proposal tahun 2018, yang enggan disebut namanya.
Masalah kemudian muncul, setelah satu tahun pelajaran berlangsung. Ada aturan yang menyebutkan, sekolah harus mengembalikan kelebihan pembayaran DAK. Jika, jumlah siswa pada tahun 2019 lebih kecil dari Dapodik 2018 atau lebih kecil dari jumlah siswa yang diajukan dalam proposal hibah tahun 2018.
Aturan ini dinilai tidak disosialisasikan pada saat pencairan dana hibah DAK pada tahun 2019. Sehingga, sekolah pun kebingungan. “Jadi, jumlah murid yang kurang dari jumlah di proposal, dianggap sebagai kelebihan pembayaran berdasarkan jumlah murid tahun 2019,” ujarnya yang engan namanya disebut.
Misalnya pada tahun 2018 dalam proposal diajukan 20 siswa. Namun, pada 2019 siswanya hanya 15. Maka, dana hibah DAK untuk 5 siswa ini harus dikembalikan kepada Disdikbud. Sebab, dianggap sebagai kelebihan pembayaran.
“Masalahnya, jumlah siswa setiap tahun kan memang tidak sama. Tapi, kalau ada yang kurang pembayarannya, masih akan dirapatkan lagi,” tuturnya.
Nominal biaya yang dikembalikan pihak sekolah ke Disdikbud pun bervariasi. Paling sedikit ada yang Rp 300 ribu, Rp 11 juta, ada juga yang sampai Rp 12 juta. Saat disinggung mengenai solusi dari Disdikbud tentang cara pembayarannya, guru tersebut memastikan tidak ada solusi yang diberikan. Sekolah mau tidak mau harus membayar kelebihan hibah DAK.
“Intinya, sekolah harus membayar itu. Terserah sekolah bagaimana caranya. Padahal, kami mendapatkan dana itu sesuai dengan yang ada dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD),” lanjutnya.
Yang disayangkan, tidak ada penjelasan bahwa hibah itu mengacu pada jumlah siswa. Jika ada penjelasan seperti itu, menurutnya, pasti sekolah akan menyisihkan anggaran yang tidak sesuai dengan jumlah siswanya.
Moch Maskur, kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Probolinggo menjelaskan, ada salah persepsi tentang pengembalian dana hibah yang bersumber dari DAK 2019.
“Ada salah persepsi. Sebetulnya berdasarkan Dapodik di lapangan, peserta didik kan terus mengalir. Yang tercatat tidak sama dengan di lapangan. Sehingga perlu dikembalikan,” ujarnya.
Maskur memastikan, anggaran yang dikembalikan merupakan anggaran yang bersumber dari DAK 2019. Jumlahnya pun tidak sampai puluhan juta rupiah. “Tiap anak itu Rp 600 ribu. Jadi, kalau ada tiga anak ya Rp 1,8 juta,” tandasnya.
Meski sekolah harus mengembalikan kelebihan pembayaran, namun sekolah tidak mendapat pembayaran lebih. Artinya, jika siswa sekolah jumlahnya lebih besar dari Dapodik, maka tidak ada tambahan dana hibah DAK.
Maskur memastikan, tidak ada pencairan hibah lagi, jika jumlah siswa sebuah sekolah lebih besar dari Dapodik. Sebab, mekanisme pencairan itu berdasarkan data yang sudah diajukan dalam Dapodik.
“Kalau berdasarkan Dapodik jumlah siswa 30 anak, kemudian proses berjalan ada penambahan 2 atau 3 siswa, maka yang tiga tidak diberikan. Hanya yang tercantum dalam Dapodik yang diberikan,” tambahnya. [wap]

Tags: