Siswa SMP/MTs Dilarang Gunakan Sepeda Motor

Para siswa SMP Negeri 3 Candi, secara disiplin mengambil sepedanya untuk transportasi sekolah.

Imbauan Dikbud Sidoarjo
Sidoarjo, Bhirawa
Dalam menekan angka kecelakaan, khususnya bagi para pelajar SMP/MTs, Dikbud (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) Sidoarjo telah mengimbau kepada para pelajar melalui sekolahnya masing-masing agar jangan menggunakan sepeda motor.
Imbauan yang dikeluarkan tanggal 1 April 2019 tersebut, para sekolah agar tidak mengijinkan bagi peserta didiknya untuk mengendarai sepeda motor. “Kami menindaklanjuti Surat Kepolisian tentang larangan penggunaan sepeda motor bagi siswa SMP/MTs,” jelas Kepala Dikbud Sidoarjo Drs. Ec. Asrofi, MM.
Mengingat beberapa hari lalu di Sidoarjo ada pelajar SMP yang mengendarai sepeda motor meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal.
Asrofi mengatakan kalau sebenarnya sudah ada Surat Edaran yang keluarkan dinas ke seluruh SMP di Sidoarjo. Dimana pelajar SMP dilarang menggunakan sepeda motor, apalagi saat bersekolah.
“Hal ini dilakukan untuk menekan angka kecelakaan Lalu Lintas,” katanya.
Jadi pihaknya sangat berharap harus ada sinergi dari berbagai pihak.
“Diantaranya Dikbud, Dishub dan Lantas Sidoarjo. Sehingga dengan kerja bersama, upaya preventif atas Laka bagi para pelajar dapat ditekan dengan nyata,” harap Asrofi.
Kepala SMP Negeri 3 Candi Sidoarjo Suyono, S.Pd MM membenarkan kalau sudah ada SE Dikbud sejak 2016, pihaknya juga langsung menyambut baik dan sudah merealisasikan secara konsisten.
Bahkan pada tanggal 17 Januari 2017, sekolahnya kami mendapat penghargaan dari Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, dinilai berhasil mendisiplikan para murid-muridnya konsisten tidak mengendarai sepeda motor sebagai sarana transportasi sekolah.
“Selain belum memiliki kamampuan bersepeda motor dengan baik, anak-anak ini juga belum memiliki SIM karena usianya belum 17 tahun, ” jelas Suyono, (5/4). Namun jika ditemukan masih ada anak yang bandel, akan panggil orangtuanya, dan diberi pengarahan dan pemahaman.
“Jadi kami tiap tahun juga rutin mengundang wali murid untuk mensosialisasikannya, hingga sekarang ini,” pungkas Suyono.
Terpisah, Kanit Laka Lantas Polresta Sidoarjo AKP Sugeng Sulistiyono menegaskan jika diketahui ada anak-anak SMP yang mengendarai sepeda motor tetap akan ditilang.
“Bahkan sebagai shock terapy, kalau perlu orangtuanya juga kami panggil untuk diberi pengarahan,” tegas Sugeng.
Menurutnya angka kecelakaan yang terdata di Lantas Polresta Sidoarjo bagi remaja produktif, dua tahun terakhir 2017-2018, setingkat SD-SMP atau setara usia 10-15 tahun mencapai 270 kejadian. Untuk tingkat SMA- Mahasiswa atau kisaran usia 15-30 tahun mencapai 1.451 kejadian.
“Di tahun 2019 ini sudah ada dua kecelakaan yang merenggut nyawa pelajar. Makanya saya berharap kepada orangtua jangan memanjakan anak-anak memakai sepeda motor yang pada waktunya, ” harap Sugeng Sulistiyono. [ach]

Tags: