Sita BB dan Ungkap Kasus Narkoba di Provinsi Jatim Naik

Brigjen Pol Bambang Priymbadha.

BNNP Jatim, Bhirawa
Sebanyak 53 kilogram narkoba jenis sabu berhasil disita Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jatim dalam kurun Januari hingga November 2019. Besarnya BB yang disita tersebut menunjukkan peningkatan pengungkapan kasus narkoba oleh BNNP jatim disbanding 2018 silam.
“Trennya meningkat. Jumlah tersebut melebihi target di 2018, yang mana kami menyita total barang bukti sabu-sabu sebanyak 26 kilogram. Sementara di 2019 ini sampai bulan November kami sudah menyita 53 kilogram sabu,” kata Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Priymbadha, Kamis (28/11).
Bambang menjelaskan, barang bukti yang disita tersebut kebanyakan merupakan pengunkapan kasus narkoba dari jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Untuk itu pihaknya pun bekerja keras membongkar narkoba jaringan Lapas, meskipun terbentur birokrasi.
“Narkoba ini trennya pesanan dari Lapas. Kami pun belum bisa mengungkap semua, karena terbentur birokrasi,” jelasnya.
Banyaknya barang bukti yang diungkap pada 2019 ini, Bambang mengibartakan seperti halnya operasi lalu lintas. Jadi, semakin aktif melakukan operasi, maka tangkapan maupun hasil yang dioperasi semakin banyak juga.
Bahkan, masih kata Bambang, pesanan narkoba masih didominasi wilayah Madura. Hal itu dibuktikan dengan hasil ungkap narkoba sebanyak 25 kilogram asal Malaysia yang dikirimkan ke Sampang, Madura dalam beberapa bulan lalu.
“Jaringan di Madura ini mendominasi pesanan narkoba yang berasal dari Malaysia. Seperti hasil ungkap yang dilakukan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, yakni mengungkap peradaran narkoba dalam jumlah besar yang berasal dari Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura. Dan merupakan sindikat jaringan peredaran narkoba dari Malaysia,” bebernya.
Pihaknya pun melakukan upaya dalam hal menekan peredaran gelap narkoba. Pertama, yakni melalui pencegahan, dimana peranan penting semua elemen Pemerintah, swasta, dan masyarakat sama-sama bergerak dan menyamankan persepsi akan bahaya narkoba.
“Yang kedua adalah pemberantasan. Yakni yang menjual ditangkap, yang membeli ditangkap dan yang menyimpan pun juga ditangkap. Dua upaya itulah yang kami lakukan,” pungkasnya. [bed]

Tags: