Situs Sumberbeji Sudah Ditetapkan Menjadi Cagar Budaya Peringkat Kabupaten

Kabag Hukum Pemkab Jombang, Abdul Madjid Nindyaagung menunjukkan Keputusan Bupati Jombang tentang penetapan 5 cagar budaya peringkat kabupaten, Jumat (20/11). [arif yulianto/bhirawa].

Jombang, Bhirawa
Situs Petirtaan Kuno Sumberbeji yang berada di Desa Kesamben, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang telah ditetapkan menjadi cagar budaya peringkat kabupaten. Penetapan Situs Sumberbeji dan 4 benda cagar budaya lainnya di Jombang yakni, Yoni Gambar di Dusun Sedah, Desa Japanan, Kecamatan Mojowarno, Prasasti Munggut (Prasasti Gurit) di Dusun Sumbergurit, Desa Katemas, Kecamatan Kudu, Prasasti Tengaran di Dusun Tengaran, Desa Tengaran, Kecamatan Peterongan, dan Candi Rimbi di Dusun Pulosari, Desa Pulosari, Kecamatan Bareng menjadi cagar budaya peringkat kabupaten ini lewat Keputusan Bupati Jombang Nomor : 188.4.45/468/0415.10.1.3/2020 tentang Penetapan Benda, Bangunan, Struktur, dan Situs sebagai Cagar Budaya Kabupaten Jombang. Keputusan Bupati ini ditandatangani Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab pada tanggal 16 Oktober 2020.

Kepastian penetapan kelima benda cagar budaya sebagai cagar budaya peringkat kabupaten ini didapatkan setelah Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, Abdul Majid Nindyaagung menegaskan hal tersebut, Jumat (20/11).

Kabag Hukum Pemkab Jombang mengatakan, seperti isi di dalam keputusan tersebut, penetapan 5 cagar budaya sebagai cagar budaya peringkat kabupaten ini mengacu pada rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Jawa Timur (Jatim).

“Kalau ini sudah ditetapkan dengan SK Bupati, kalau saya pahami, ini sudah menjadi milik Pemerintah Kabupaten Jombang,” ujar Abdul Madjid Nindyaagung.

Dikatakannya, ketika sudah ditetapkan lewat SK Bupati Jombang, kelima benda cagar budaya ini sudah menjadi cagar budaya yang harus dilindungi.

“Artinya, dengan ditetapkan ini, maka untuk perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, terutama terkait dengan pelestarian,” papar Kabag Hukum Pemkab Jombang.

Sementara itu, terkait hal ini, Budayawan Jombang, Nasrul Illah, Minggu siang (22/11) berpendapat, dengan adanya penetapan 5 benda cagar budaya sebagai cagar budaya peringkat kabupaten, jika di antaranya ada cagar budaya yang belum ditetapkan di tingkat provinsi atau nasional, seperti halnya Situs Sumberbeji, maka harus ‘diurus’ untuk kemudian ditetapkan juga oleh Gubernur Jatim hingga ditetapkan secara nasional.

“Apalagi kemudian ada Perda (Perda Jombang tentang Cagar Budaya), itu kita nanti semakin punya tanggung jawab untuk memfasilitasi. Karena sudah ada cantolan hukumnya untuk penganggaran,” kata pria yang akrab disapa Cak Nas ini.

Adik Budayawan Emha Ainun Nadjib ini menambahkan, dari kelima cagar budaya yang telah ditetapkan menjadi cagar budaya peringkat kabupaten, Situs Sumberbeji sangat potensial menjadi daya tarik nasional.

“Karena itu multi zaman (era),” tandas Cak Nas.(rif)

Tags: