Sjamsul Arifin Divonis Bersalah Pidana Pemilu

Bawaslu Jatim, Bhirawa
Caleg Partai Hanura   yang juga anggota DPRD Jatim, Ir.Sjamsul Arifin menjadi  Caleg pertama yang harus menjadi terpidana terkait pidana Pemilu.
Ketua Bawaslu Jatim, Sufyanto, Senin(7/4)  menegaskan dari sembilan kasus pemilu yang ada, yang diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) adalah kasus money politic yang dilakukan Ir Sjamsul Arifin, Caleg DPRD Jatim dari Partai Hanura, dapil Lima (Kab/kota Malang Raya).
Sjamsul Arifin  divonis satu bulan penjara, percobaan dua bulan dan denda Rp10 juta oleh PN Malang. Namun dalam perjalanannya jaksa tengah melakukan banding.
”Karena jaksa masih banding, maka Bawaslu belum bisa menentukan sikap. Untuk itu, kami masih akan menunggu sampai ada keputusan tetap. Apakah yang bersangkutan dari pencalegan atau nantinya tidak diambil sumpahnya meski lolos dalam Pileg 2014,”tegas Sufyanto kepada wartawan di kantornya, Senin (7/4).
Selain Sjamsul Arifin, ada dua caleg dari PKB yang kini tengah disidik oleh aparat kepolisian masing-masing HM Mudji Mulyo dan Didik. Dodik Herdiono dan Dr Kristea dari Partai Demokrat, Achmad Andi (Partai Golkar) serta PKPI , Edi Priyatno. Menariknya rata-rata mereka ini berasal dari caleg Kab/kota Malang.
Namun terlepas dari itu semua, PDI Perjuangan melakukan pelanggaran pemilu terbanyak saat masa kampanye beberapa waktu lalu. Tercatat partai politik nomor urut 4 ini, melakukan pelanggaran sebanyak 29 kasus. Pelanggaran kedua dilakukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan jumlah kasus sebanyak 23 pelanggaran.
Dari 12 partai politik, tambah Sufyanto tercatat jumlah pelanggaran mencapai 148 kasus, mulai pelangamgaran konvoi, menyertakan anak dibawah umur, kampanye diluar jadwal, tanpa Surat Tanda Terima
Pemberitahuan Kampanye (STTPK), tanpa ijin cuti, menyertakan PNS, money politik, menggunakan fasilitas negara, melakukan kampanye ditempat ibadah, Alat Peraga Kampanye (APK) tidak sesuai, APK di fasum hingga melakukan black campaing.
“Jumlah pelanggaran sangat bervariatif. Karena itu, kita lakukan protes sesuai dengan tingkat pelanggarannya,”tegas pria yang baru saja meraih gelar Doktor di Universitas Airlangga Surabaya ini.
Selain PDI Perjuangan dan PKB, pelanggaran juga dilakukan Demokrat dengan 17 pelanggaran , Partai Hanura dengan 17 pelanggaran. Untuk Partai Gerindra melakukan 15 pelanggaran yaitu 6 kasus melakukan konvoi, 5 kasus penyertaan anak dibawah umur untuk kampanye, 2 kasus tanpa  STTPK, 4 kasus money politik, 1 kasus APK di fasum.
Pelanggaran yang dilakukan Partai Golkar sebanyak 11 kasus, PAN melakukan pelanggaran 10 kasus, PPP melakukan pelanggaran 9 kasus, Nasdem melakukan pelanggaran 11 kasus, dan 2 kasus dilakukan PKS serta PKPI sebanyak 3 kasus, dan 1 kasus PKPI. “Pelanggaran ini, dilakukan dalam banyak hal dan tercatat dalam pengawasan bawaslu,” kata dia.  [cty]

Tags: