SK Bupati Trenggalek Definitif Turun, DPRD Imbau Pemkab Lakukan Komunikasi

Agus Cahyono

Trenggalek,Bhorawa
Saat ini DPRD, Pemerintah dan Masyarakat Kabupaten Trenggalek nampaknya akan merasa lega , pasalnya menurut informasi yang ada bahwa bulan ini SK Bupati definitif yang di tunggu – tunggu sudah turun dari Kementerian. Karena pada masa transisi seperti ini jika tidak segera ada Bupati definitif maka dimungkinkan menjadi permasalahan .
Karena jika pada tahun 2020 juga belum ada Bupati definitif akan menjadi masalah. Karena pada waktu dekat akan ada agenda dalam pembahasan alat kelengkapan DPRD Trenggalek.
” Menurut informasinya SK Bupati Trenggalek definitif telah di terbitkan, pada saat ini masih dalam proses menunggu Gubernur Jawa Timur sedang menjadwalkan pelantikan Bupati. Ketika nanti SK telah di terbitkan, Gubernur menjadwalkan untuk diadakan pelantikan,” tutur Agus Cahyono merupakan salah satu wakil ketua DPRD kabupaten Trenggalek , Selasa (14/5).
Agus pun menuturkan,setelah adanya pelantikan Bupati selanjutnya melaksanakan agenda -agenda yang sangat diperlukan mengingat kebutuhan di DPRD juga akan membahas KUA PPAS, Nota kesepakatan APBD dan lain sebagainya . Itu semua perlu adanya Bupati definitif. Dengan harapan sesegera mungkin ada langkah dari Pemkab Trenggalek untuk melakukan komunikasi ke pemerintah Provinsi .
” yang jelas bentuk Komunikasi itu hampir bisa dipastikan, kenapa tidak bisa karena yang menjabat sebagai Wagub Jatim adalah mantan Bupati Trenggalek. Sehingga jika komunikasi di maksimalkan maka saya rasa akan segera dilantik, agar secepatnya adaBupati definitif dan jangan sampai ada PLT,” harapnya.
Dari situ menjadi lucu ketika di tahun 2020 masih PLT, karena juga harus memenuhi alat kelengkapan itu tadi. Tentang tanggal pastinya pelantikan kapan juga belum diketahui, namun dari informasi saat ini pada bulan ini sudah turun. Jika nanti Bupati sudah ada dan definitif, nanti akan ada panitia dalam rangka pemilihan Wabup.
” Untuk Mekanismenya , sebagai partei pengusung akan mengajukan dua calon nama untuk dikirim ke DPRD. Maka Proses selanjutnya DPRD setidaknya mengadakan voting dengan tujuan memilih kedua kandidat calon tersebut ,” tutupnya. (wek)

Tags: