Bakesbangpol Tolak Cairkan Dana Banpol Hanura

foto ilustrasi

foto ilustrasi

(SK Diteken Plh)

Hanura Jatim, bhirawa
Partai Hanura Jatim kembali bergejolak. Kali ini terkait dengan penolakan Bakesbangpol Jatim terhadap kepengurusan baru di Hanura Jatim yang ditandatangani oleh Plh Ketua Umum DPP Hanura Chairudin Ismail.
Kepala Bakesbangpol Jatim Jonathan dalam suratnya ke gubernur pada poin empat menyebutkan sesuai dengan AD/ART partai , pejabat Plh tidak memiliki keabsahan untuk mengajukan SK untuk mendapatkan Bantuan Partai Politik (Banpol) setiap tahunnya. Karenanya Bakesbangpol tetap berpedoman pada AD/ART partai yang sah yang ditandatangani oleh Ketum.
“Kami tidak bisa mencairkan dana Banpol kalau tidak sesuai AD/ART partai. Di sana disebutkan jika jabatan Plh tidak sah untuk dasar pencairan dana Banpol,” tegasnya yang diklarifikasi lewat telepon genggamnya, Selasa (15/11).
Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua DPD Hanura Jatim Idrus Alwi. Dikatakannya pada 2016 pihaknya sudah menerima dana Banpol sebesar Rp 83 juta berdasarkan suara. Namun pda 2017 iniĀ  Hanura Jatim terancam tidak mendapatkan cairan dana Banpol akibat kepengurusan baru ditolak oleh Bakesbangpol.
Menyusul per 28 Oktober 2016, tambah Idrus, Ketum DPP Hanura telah diambilalih oleh Wiranto. Dengan begitu otomatis seluruh produk Plh gugur dengan sendirinya.
Diakuinya tak hanya di Jatim, ada beberapa wilayah seperti Bali, Sulsel, Kalimantan juga bergejolak akibat masalah yang sama. Hal ini diakibatkan SK perubahan pengurus baru yang ditandatangani oleh Plh yang notabene dilarang mengambil kebijakan bersifat strategis.
“Di manapun partai yang namanya Plt atau Plh tidak boleh mengambil kebijakan yang bersifat strategis. Termasuk perubahan pengurus baru. Semuanya harus dilakukan lewat Musdalub atau Muscablub. Tak heran banyak terjadi kekacauan di beberapa wilayah di Indonesia sehingga membuat Pak Wiranto per 28 Oktober mengambilalih,”tegasnya.
Seperti diketahui, beberapa waktu laluĀ  Ketua DPD Hanura Jatim Kelana Aprilianto menunjukkan SK DPP no SKEP/154/DPP-Hanura/x/2016 yang memutuskan komposisi perubahan jabatan sekretaris yang dijabat Warsito menggantikan Idrus Alwi yang digeser menjadi wakil ketua. Menariknya pergantian ini tanpa melalui mekanisme partai yaitu Musdalub.
Lebih aneh lagi, ungkap Idrus dalam kop surat tersebut ditulis SK mengisi kekosongan jabatan. Tapi yang terjadi justru perombakan pengurus. Tak heran banyak pengurus menyatakan jika hal itu cacat hukum. [cty]

Tags: