SK Gubernur Turun, Armudji Resmi Gantikan Wisnu

Pemprov, Bhirawa
Lowongnya jabatan Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya setelah ditinggal Wisnu Sakti Buana menjadi Wakil Wali Kota Surabaya kini sudah terisi. Itu diketahui setelah Gubernur Jatim Dr H Soekarwo  SH, MHum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pada 30 April 2014 lalu.
Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Umum Setdaprov Jatim Suprianto mengatakan, Biro Administrasi Pemerintahan Umum telah mengeluarkan surat kepada Wali Kota Surabaya dan Ketua DPRD Kota Surabaya pada 30 April 2014 Nomor 171/7798/011/2014. Intinya pemberitahuan telah ditetapkannya SK Gubernur tertanggal 30 April 2014 Nomor 171.436/266/011/2014, tentang peresmian pengangkatan PAW Pimpinan DPRD Kota Surabaya atas nama Ir Armudji MH.
“Kalau PAW untuk pergantian sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim bisa dilakukan. Tapi kalau PAW anggota DPRD Surabaya setelah ditinggal Wisnu Sakti tidak bisa, karena masa jabatannya tinggal beberapa bulan saja, tidak sampai enam bulan,” kata Suprianto,  Kamis (1/5).
Menurut Suprianto, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Peraturan DPRD disebutkan PAW diproses paling lambat enam bulan sebelum masa aktif sebagai anggota DPRD.
Masa kerja DPRD Surabaya selesai pada 24 Agustus mendatang, sedangkan PAW Wisnu Sakti dikirim ke Gubernur Jatim pada 26 Februari oleh Wali Kota Surabaya. Padahal 24 Februari merupakan batas terakhir pengajuan.
Terkait masalah ini, Ketua DPRD Surabaya M Machmud sebelumnya sudah menolak dituding menghambat PAW Wisnu yang akan diganti Siti Mariam. Ia berdalih, selain pengajuan memang mepet, berkas PAW selama ini berada di KPU Surabaya.
Pada 21 Februari DPRD menerima surat dari KPU Surabaya. Pada saat itu juga, Machmud langsung mengirim ke Wali Kota Surabaya. “Kita mempercepat. Hari itu juga dikirim ke gubernur melalui wali kota,” tegasnya.
Ketua DPC PDI Perjuangan Wisnu Sakti Buana mempertanyakan keputusan tersebut. Ia menilai keputusan Gubernur Jatim itu sepihak dan alasan usulan PAW mepet dengan batas akhir tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, keterlambatan proses surat usulan PAW bukan kesalahan partai.
Rencananya, lanjut dia, setelah menerima surat penolakan PAW, pengurus DPC PDIP Surabaya akan terbang ke Jakarta menemui Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Wisnu mengaku akan berkonsultasi perihal penolakan tersebut. “Kita akan konsultasikan ke kemendagri karena keterlambatan proses itu bukan kesalahan kita,” katanya. [iib]

Tags: