SK Pergantian Alat Kelengkapan FPDIP Raib

DPRD Jatim, Bhirawa
Surat Keputusan  reposisi Fraksi PDIP dan Komisi di DPRD Jatim dari DPD PDIP Jatim dikabarkan raib.  Pimpinan DPRD Jatim menyatakan belum menerima  sehingga belum menindaklanjuti . Sementara Sekretariat Dewan menyatakan hanya menerima satu SK tentang  Reposisi ketua Fraksi.
Pihak Sekwan DPRD Jatim yang diklarifikasi terpisah hanya menerima SK reposisi pimpinan fraksi, dan belum menerima SK reposisi pimpinan komisi. Sedangkan salah satu staf Fraksi PDIP  yang tidak ingin disebutkan namanya menuturkan tidak tahu-menahu adanya SK reposisi tersebut.
Sementara Sekertaris DPD PDIP Jatim, Sri Untari yang diklarfikasi terpisah mengaku jika DPD PDIP Jatim sudah mengirimkan kedua SK tersebut sejak bulan Juli lalu, tapi sampai saat ini belum ditindaklanjuti.
Bahkan sampai raibnya salah satu SK itu sangat aneh. Padahal DPD PDIP Jatim telah menyerahkan SK dengan nomer 03.007-A/DPD/kpts/VII/2015 tentang perubahan pimpinan dan anggota Fraksi DPRD Jatim. Dimana Ketua Fraksi PDIP
DPRD Jatim, Suhandoyo digantikan oleh dirinya,
Sedang SK nomer 03.008-A/DPD/KPTS/VII/2015 tentang perubahan penugasan Anggota FPDIP  pada alat kelengkapan DPRD Jatim. Dalam SK tersebut ditetapkan SW Nugroho duduk sebagai Wakil Ketua Komisi B menggantikan Ali Mudji dan untuk posisi Ketua Komisi D diduduki Eddy Paripurna menggantikan Bambang Suhartono.
“Saya melihat sikap pimpinan DPRD Jatim terkesan membiarkan dan tidak memproses keputusan tersebut. Padahal reposisi fraksi dan komisi adalah keputusan partai, harusnya Pimpinan DPRD Jatim langsung menindaklanjuti bukan malah bersikap aneh sampai salah satu SK hilang dan tidak ada pemberitahuan dari Sekwan untuk partai atas raibnya SK reposisi Pimpinan Komisi,” ungkap politisi yang duduk sebagai Anggota Komisi C DPRD Jatim ini, Kamis (27/8).
Perempuan asal Malang ini menuturkan, sampai saat ini dirinya tidak mengetahui posisi SK tersebut dimana. Yang pasti pihaknya akan menindaklanjuti terkait raibnya sk tersebut apa yang menjadi penyebab.
”Jangan sampai ada pihak-pihak yang berusaha menahan keputusan tersebut,”papar mantan anggota DPRD Kota Malang ini.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Jatim, Achmad Iskandar menegaskan mekanismenya  SK tersebut lebih dahulu masuk di Sekwan, sebelum dilanjutkan ke pimpinan dewan cq Ketua DPRD Jatim. Kalaupun sekarang pimpinan belum membahas karena banyak agenda atau SK-nya belum masuk ke meja Pimpinan DPRD Jatim.
Diakui politisi asal Partai Demokrat ini jika pergantian Ketua Fraksi merupakan hak partai dan pimpinan dewan tidak akan nggandholi. Karenanya dia berharap PDIP tidak bepikir negatif dengan belum dilakukannya pembahasan soal pergantian Fraksi dan alat kelengkapan dewan.
Mengingat rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang berhak membuat jadwal rapat maupun paripurna dilakukan satu bulan sekali di awal bulan.
“Jadi saya kira kita tidak bolah berburuk sangka dulu. Apalagi di unsur pimpinan dewan ada Pak Kusnadi yang mewakili PDIP. Tentunya kita perlu mendapatkan masukan dari Pak Kus sebelum membuat keputusan,”lanjutnya.
Tapi, tambah pria yang juga bendahara DPD Partai Demokrat ini jika pergantian tersebut merupakan kewenangan partai dan pimpinan dewan hanya meneruskan saja. [cty]

Tags: