SK Sekkota Surabaya Berpotensi Hambat Pileg dan Pilpres 2019

Foto Ilustrasi

Surabaya, Bhirawa
Surat Keputusan (SK) Sekretaris Daerah Kota Surabaya tentang penarikan Alfa Virta Rachmawan SSos dari jabatannya sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Surabaya, yang kemudian digantikan Bagus dari Dinas Koperasi, dinilai sangat berpotensi menghambat penyelenggaraan Pileg dan Pilpres 2019.
Koordinator Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jatim Novli Thyssen menjelaskan sesuai SK Bawaslu RI, keberadaan Alfa Virta Rachmawan masa jabatannya hingga Pilpres 2019 usai.
Menurut Novli, surat penarikan yang dikeluarkan Sekkota Surabaya yang kemudian spontan dilakukan penggantian tersebut bertentangan dengan surat Kemendagri no 800/6890/OTDA tanggal 30 Agustus 2018, dengan tembusan kepala daerah.
“Surat Kemendagri itu ditujukan kepada seluruh Bawaslu Kab/Kota yang ditembuskan kepala daerah, yang isinya agar tidak menarik pejabat PNS nya yan diperbantukan, saya mengira Sekkota belum mengetahui ini,” ucapnya, Rabu (9/1).
Novli juga mengatakan, bahwa SK Sekkota Surabaya sangat berpotensi mengganggu jalannya tahapan Pileg dan Pilpres terutama yang berkaitan dengan kesekretariatan, karena pejabat yang ditarik dan yang baru, sama-sama tidak berani berbuat apa-apa.
“Keduanya tidak berani bertandatangan surat apapun, termasuk soal pencairan gaji siapa pun, karena yang lama sudah ditarik sementara yang baru belum memiliki SK pengangkatan resmi dari Bawaslu Pusat, artinya semuanya bisa mendeg,” tegas Novli.
Untuk itu, Novli meminta kepada Sekkota Surabaya untuk mengkaji ulang dan bila perlu menarik SK penarikan Alfa Virta Rachmawan SSos dari jabatannya sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Surabaya, karena dampaknya sangat fatal.
Ketika dikonfirmasi, Alfa Virta Rachmawan yang saat ini telah berstatus mantan Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Surabaya dan telah kembali ke kantor Bakesbang Linmas Surabaya, mengatakan jika dirinya mengaku telah menerima surat penarikan dari Sekkota Surabaya tertanggal 4 Januari 2019.
“Sebagai PNS, tentu saya akan mematuhi dan mengikuti surat dari Sekkota, hanya saja saya sempat menyampaikan pertanyaan kepada pimpinan (Eddy), apakah hal ini tidak bertentangan dengan aturan dari Kemendagri, karena SK dari Bawaslu RI untuk saya, masa jabatannya sampai Pilpres 2019 selesai, jawabnya saya diminta mengikuti saja surat Sekkota,” jawabnya.
Kini Alfa Virta Rachmawan mengaku bingung, karena hasil konsultasi dengan Plt Kasek Bawaslu Provinsi Jatim, menyatakan bahwa dirinya tetap menjabat Kasek, sebelum SK Bawaslu RI tentang pemberhentian dirinya dan pergantian diturunkan.
“Posisi saya sekarang tergantung, sudah kembali ke Bakesbang tetapi sesuai SK Bawaslu RI saya masih berstatus Kasek Bawaslu Surabaya dan masih menerima gaji, ini kan membingungkan saya karena tidak berani bertindak apapun,” tuturnya.
Namun Alfa Virta Rachmawan juga mengatakan jika dirinya tidak keberatan jika posisinya diganti dan akan tetap patuh dan taat dengan SK atasannya, hanya saja sebaiknya mengikuti proses dan tahapan sebagaimana mestinya.
“Saya nggak apa-apa diganti, tapi jangan seperti ini, karena membingungkan saya karena posisi saya jadi tergantung,” pungkasnya.
Di akhir paparannya, Alfa Virta Rachmawan mengaku mulai mengetahui penyebabnya, karena berhasil menemukan salinan surat permohonan ke Pemkot Surabaya tentang penggantian dirinya dari salah satu Komisioner Bawaslu Surabaya.
Ketika dikonfirmasi ke Plt Kepala Bakesbang dan Linmas Kota Surabaya Eddy (atasan Alfa Virta RachmawanI) via ponselnya hingga pukul 20.00, masih belum mendapatkan jawaban. [dre]

Tags: