SK Turun, Kadispenduk Kota Malang Dilantik

Wali Kota Malang H. Moch. Anton saat memberi ucapan selamat pada Eny Hari Sutiarny sebagai Kepala Dispendukcapil menggantikan Metawati Ika Wardhani yang mengundurkan diri.

Wali Kota Malang H. Moch. Anton saat memberi ucapan selamat pada Eny Hari Sutiarny sebagai Kepala Dispendukcapil menggantikan Metawati Ika Wardhani yang mengundurkan diri.

Kota Malang, Bhirawa
Selang beberapa jam setelah peninjaun Wakil Wali Kota ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) di Perkantoran Terpadu, Wali Kota Malang H.Moch Anton langsung mengukuhkan Kepala Dispendukcapil yang baru, Eny Hari Sutiarny di Ruang Sidang Balai Kota, Rabu (4/1) kemarin.
Eny sebenarnya sudah diumumkan menggantikan Metawati Ika Wardhani sebagai Kepala Dispendukcapil dalam mutasi besar-besaran 30 Desember 2016. Tetapi Surat Keterangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ketika itu belum turun.
Sebab untuk pergantian kepala Dispendukcapil, harus menunggu surat dari Mendagri. Surat tersebut baru turun Selasa (4/1) pagi. Itulah alasan utama pengukuhan Eny ditunda. Eny, diajukan untuk mengganti posisi Metawati bersama dengan dua orang pejabat eselon II, mereka adalah Mulyono dan Supriadi, tetapi Mendagri memilih Eny untuk menjadi Kepala Dispendukcapil.
Setelah dilantik, Eny berjanji akan segera berangkat ke tempat dinasnya baru untuk mengurus berkas-berkas yang belum terselesaikan. Berkas yang dimaksud antara lain akta kelahiran. Sebab, setelah Metawati mengundurkan diri 30 Desember hingga sebelum Eny dilantik, banyak berkas akta kelahiran yang belum tertandatangani. Menurut informasi yang dihimpun dari pegawai Dispendukcapil, jumlah pengurusan akta kelahiran per hari mencapai sekitar 150 lembar.
“Mohon maaf saya belum ke kantor karena baru dilantik. Setelah ini saya akan ke kantor, apa yang njenengan sampaikan akan saya lihat,” kata Eny, saat wartawan menanyakan tentang langkah dan tindaklanjut terkait antrean panjang warga yang menurus berkas di Dispenducapil.
Terobosan lain, Eny akan menyediakan mobil dinas pelayanan keliling. Mobil ini akan berfungsi mirip dengan mobil pelayanan keliling milik kepolisian untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor dan sejenisnya.
Mobil milik Dispendukcapil akan melayani pengurusan berkas kependudukan. Soal detailnya, ia belum bisa menjelaskan. Mantan Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik tersebut.
Persetujuan Eny sudah disampaikan secara tersirat oleh kementerian. Itu alasannya pemkot sudah menetapkan sebelum pengukuhan. Untuk proses pengukuhan, pemkot harus menunggu SK Kemendagri. Pemkot Malang percaya Eny bisa melayani warga secara prima. Sebelum menjadi staf ahli, dia pernah menjabat sebagai Kepala Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakt (BKBPM).
“Saya yakin beliau mampu. Sudah saya minta untuk segera jancap gas,” kata Anton, dalam kesempatan yang sama. Pengalaman Eny yang pernah menjabat sebagai kepala SKPD, kata dia, menjadi salah satu pertimbangan agar ia bisa langsung bekerja. [mut]

Tags: